Diduga Surat Lahan Dipalsukan, Bahuda Lapor ke Mapolda

PALEMBANG,medianusantaranews.com – Bahuda Mustika (48) Kamis (20/9/2018) terpaksa harus mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, melaporkan mantan kakak iparnya berinisial ISL (45), karena lahan kebun miliknya seluas 10 hektar, diduga kuat surat bukti kepemilikan lahan dipalsukan oleh terlapor ISL.

Ibu rumah tangga itu dihadapan petugas SPKT Polda Sumsel, bersama anaknya Dian Sembara (22) didampingi kuasa hukumnya Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL ini mengaku tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali dari pihak proyek pembangunan waduk untuk pembangkit listrik. Karena lahan milikna (Bahuda,red) terkena proyek pembangunan yang berlokasi di Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

“Lahan kebun itu sudah saya kelola selama 21 tahun dan sudah banyak tanam tumbuhnya. Tapi waktu ada pembangunan waduk pembangkit listrik ada ganti rugi, namun sepersen pun saya tidak dapat. Saya dapat kabar sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar. Memang saya sudah cerai dengan suami, tapi saya meminta hak saya,” ujar Bahuda optimis.

Lantaran merasa telah ditipu dan tidak ada pembagian ganti rugi sama sekali atas lahan kebun miliknya, membuat Bahuda Mustika (48), yang tak lain ibu rumah tangga (IRT), mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (20/9/2018).

Dihadapan petugas SPKT Polda Sumsel, Bahuda bersama anaknya Dian Sembara (22), dan didampingi kuasa hukumnya Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL,

melaporkan mantan kakak iparnya berinisial ISL (45). Dikarenakan lahan kebun milik Bahuda seluas 10 hektar, surat bukti kepemilikannya diduga dipalsukan oleh terlapor ISL.

Sehingga Bahuda tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali dari pihak proyek pembangunan waduk untuk pembangkit listrik. Karena lahan milik Bahuda terkena proyek pembangunan. Lahan kebun milik Bahuda berlokasi di Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

“Lahan kebun itu sudah saya kelola selama 21 tahun dan sudah banyak tanam tumbuhnya. Tapi waktu ada pembangunan waduk pembangkit listrik ada ganti rugi, namun sepersen pun saya tidak dapat. Saya dapat kabar sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar. Memang saya sudah cerai dengan suami, tapi saya meminta hak saya,” ujar Bahuda optimis.

Masih kata Bahuda, semenjak saya cerai dengan suaminya sejak tahun 2015. Saaa pindah tinggal ke Palembang dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan menumpang dirumah orang tua. Lahan kebun miliknya dikelola oleh mantan suaminya. Namun sejak cerai, belum ada pembagian harta gono gini termasuk lahan kebun miliknya, sedangkan hasil pernikahan saya dengan mantan suami saya punya anak.

“Mantan suami saya itu buta huruf, jadi surat bukti lahan milik saya itu diduga dipalsukan oleh mantan kakak ipar saya. Lahan itu sudah banyak tanam tumbuhnya yang merupakan keringat saya sendiri. Banyak pohon cempaka, pinang, durian, duku, kopi dan tanam tumbuh lainnya. Tapi saat ada ganti rugi, saya sepeser pun tidak dapat,” ujar Bahuda usai membuat laporan di SPKT.

Dian Sembara, anak yang merupakan anak Bahuda yang juga ikut melapor mengatakan, laporan yang dibuatnya ini bertujuan untuk meminta hak yang seharusnya menjadi milik ibunya. Dikarenakan ibunya saat ini butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya anaknya memang sudah mendapatkan jatah Rp 200 juta dari bapak saya. Tapi ibu saya belum dapat jatah ganti rugi. Sejak cerai ibu saya diusir bahkan saya pun diusir sama Bapak dan sekarang Ibu bekerja sebagai pembantu di Palembang. Kami melapor ini untuk minta keadilan,” ujar Dian.

Penasehat hukum Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL yang juga ikut mendampingi saat melapor di SPKT menjelaskan, Bahuda bersama anaknya melaporkan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemalsuan dokumen. Sehingga Bahuda tidak mendapatkan ganti rugi yang seharusnya menjadi hak Bahuda.

“Intinya surat kepemilikan tanah yang dipegang Bahuda dipalsukan dan ada unsur penipuan. Sejak Bahuda cerai belum ada pembagian harta dan seharusnya Bahuda mendapatkan setengah dari harta yang ada, tapi setelah ada ganti rugi belum ada pembagiannya sama sekali,” terang Bahrul.

Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP Munaspin mengatakan, laporan dari pelapor Bahuda dan Dian, dinyatakan sudah diterima petugas SPKT Mapolda Sumsel dengan nomor LPB/743/IX/2018. Usai membuat laporan, pelapor pun langsung dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. “Laporan dari pihak pelapor sudah diterima dan sudah diserahkan untuk penyelidikannya ke penyidik Ditreskrimum,” ujar Munaspin. (Mey/asta)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *