Muara Enim
medianusantaranews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar, SH, MH kembali menegaskan bahwa institusi Kejaksaan Negeri Muara Enim tidak ada bermain proyek.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH kepada media ini, saat dibincangi media ini di ruang kerjanya, Kantor Kejari Muara Enim kawasan Islamic Center Muara Enim, Rabu (30/10/2024).
Dikatakan Rudi, diketahui bahwa saat ini di Kabupaten Muara Enim sedang musim tender dan pengerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024. Maka oleh karena itu, kata Rudi, pihaknya memberikan informasi bahwa institusi Kejaksaan Negeri Muara Enim tidak ada bermain proyek. Jadi tegas dia, jangan ada pihak pihak lain yang mencatut nama Kejari Muara Enim mengatasnamakan memiliki atau bermain proyek.
” Kita kembali tegaskan, agar diketahui publik bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim tidak ada yang bermain proyek,” ucap Rudi, Rabu (30/10/2024).
Begitu juga, lanjut Rudi, tidak ada personil di jajaran Kejaksaan Negeri Muara Enim yang bermain proyek. Jika ada oknum yang mengatas namakan Kejaksaan Negeri Muara Enim main proyek, ada indikasi oknum personil Kejari Muara Enim yang bermain proyek, segera laporkan.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Muara Enim ini tidak ingin mendengar ada selentingan bahwa ada personil Kejaksaan Negeri Muara Enim yang bermain proyek atau ada pihak – pihak yang mengatasnamakan proyek Kejaksaan Negeri Muara Enim.
” Jika ada ketemu proyek atau nama paket proyek yang katanya punya oknum kejaksaan atau untuk kejaksaan, segera laporkan, akan kita tindak,” cetus Rudi lagi.
” Jangan coba – coba ada oknum yang berani bermain proyek mengatasnamakan institusi Kejaksaan Negeri Muara Enim, siap tanggung resiko,” Rudi kembali menegaskan.
Berkenaan permasalahan itu, Kepala kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi mengingatkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Muara Enim, khusus untuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim untuk tidak menerima jika ada oknum – oknum yang berani membawa nama institusi Kejaksaan Negeri Muara Enim sebagai modus untuk mendapatkan proyek.
Selain itu, lanjut Rudi, kepada pegawai di ULP Pemkab Muara Enim agar jangan berani menyebutkan, ini dan itu, proyek punya Kejaksaan Negeri Muara Enim karena untuk mengamankan atau memenangkan suatu tender proyek di Pemkab Muara Enim, Rudi menegaskan hal itu tidak ada.
Rudi Iskandar, SH MH juga menjelaskan permasalahan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau pendampingan Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan pihak lain.
Dikatakan Rudi, kegiatan MoU dimaksud tidak ada dalam bentuk transaksional pihak lain dengan pihak Kejari Muara Enim. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap bekerja secara profesional sesuai aturan, tidak ada embel – embel atau ada sejenis permintaan fee atau nilai terhadap program tersebut.
Ab