Banyuasin,medianusantaranews.com-Sidang lanjutan praperadilan dengan perkara Nomor 3/Pid Pra/2024/PN PKB antara Asril Yadi Fauzan adalah sebagai Pemohon melawan Kapolsek Talang Kelapa Cq Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa sebagai Termohon yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada Selasa (17/09/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Ayu Cahyani Sirait, SH MH dan langsung membuka persidangan dengan dibaca jadwal agenda sidang. Pada Selasa, 17 September 2024, sidang digelar dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Pemohon dan jawaban dari pihak Termohon. Dilanjutkan pada Rabu, 18 September 2024 agenda jawaban, replik, dan duplik. Kemudian pada hari Kamis, 19 September 2024, akan digelar sidang pembuktian dari pihak Pemohon. Lalu Persidangan akan berlanjut pada Senin, 23 September 2024, dengan agenda kesimpulan dan putusan dijadwalkan pada Selasa, 24 September 2024.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon, Rijen Kadin Hasibuan dan Partner’s bacakan gugatan praperadilan. Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidkum Polda Sumsel yang membacakan jawaban atas gugatan tersebut.
Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan harapannya agar Hakim Tunggal dapat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kliennya. “Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan seluruh permohonan kami dikabulkan oleh hakim,” ujar Rijen kepada awak media ketika itu.
Sidang ini mendapat perhatian publik, karena dinilai menyangkut prinsip hukum yang sangat penting terkait tindakan penegakan hukum oleh Aparat Kepolisian di wilayah Talang Kelapa.
DIketahui, Kuasa Hukum (AYF) Asril Yadi Fauzan, Rijen Kadin Hasibuan dan Partner’s, lanjutkan laporan pengaduan terkait penangkapan kliennya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan, pada hari Jum’at (13/09/2024) waktu lalu.
Langkah ini telah dilakukan menyusul penangkapan dan penahanan terhadap kliennya Asril Hadi Fauzan di Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin.
Maka Rijen Kadin Hasibuan menyatakan bahwa penangkapan terhadap kliennya, Asril Yadi Fauzan, dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh aparat Polsek Talang Kelapa diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi dan etika profesi.
“Penangkapan terhadap klienya sangat kami pertanyakan, karena ada dugaan kuat bahwa prosedur yang dilakukan oleh aparat tidak sesuai dengan aturan hukum. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini ke Bid Propam Polda Sumsel guna mendapat keadilan bagi klien kami,” ujar Rijen.
Selain itu, Rijen juga berharap agar Bid Propam Polda Sumsel dapat melakukan investigasi yang objektif, menyeluruh atas kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki hak yang harus dilindungi dan diperlakukan secara adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Proses hukum harus berjalan dengan transparan dan tidak ada tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Rijen.
Penayangan pemberitaan tentang kasus praperadilan ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari Pengadilan Negeri Banyuasin.(MNN)
Editor : waluyo.