Banyuasin,medianusantaranews.com- Miris banget setelah dengar pengakuan dari dua orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terpaksa nyambi melakukan pencurian aset milik perusahaan berupa tandan buah sawit. Kedua karyawan berinisial MI (27) dan HO (34) yang merupakan karyawan Pt. Trans Pasifik Agro Industri (TPAI) yang tertangkap tangan oleh Security yang sedang melakukan patroli.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, (23/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB, di Divisi 2 Blok C 8/7 Perkebunan sawit Pt. TPAI Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Oleh perusahaan kedua terduga pelaku itu langsung dilaporkan ke Polsek Muara Telang oleh karyawan PT. TPAI, Efrizal Darna Siregar (45) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/VII/ 2024/SPKT/ Sek. Muara Telang/Res. BA/Polda Sumsel, Tanggal 23 Juli 2024.
Untuk kronologi kejadian perkara terjadi pada Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Divisi 2 Blok C 8/7 Perkebunan Sawit PT. TPAI Desa Upang Jaya Muara Telang Banyuasin Sumsel.
Mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo dikatakan berdasarkan dari laporan Polsek Muara Telang memang benar adanya kasus pencurian tandan buah sawit di perkebunan PT. TPAI.
“Memang benar adanya kasus pencurian tersebut, terduga pelakunya inisial MI dan Ho. Kedua terduga pelaku ketika itu sedang memanen buah sawit tertangkap tangan oleh Security dan keduanya langsung diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo ketika di konfirmasi wartawan media ini belum lama ini.
Lanjut AKP Sutedjo, ketika tertangkap tangan oleh Security, tandan buah sawit oleh kedua pelaku telah disembunyikan di Parit Blok C 8/7 Kebun Sawit PT TPAI akan di muat di motor untuk di angkut ke pinggir sungai.
“Akibat kejadian itu PT.TPAI mengalami kerugian sebanyak 87 tandan buah sawit dengan total kerugian sekitar Rp 3. 398. 106 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Telang guna ditindak lanjuti,”jelas Sutedjo.
Masih kata Sutedjo, Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SP SH mendapatkan informasi dari Security PT. TPAI bahwa telah diamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. TPAI.
Atas laporan itu Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aipda Hendra Satria SH dan anggota mendatangi TKP di PT. TPAI. Setibanya di TKP dilakukan intrograsi terhadap kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut.
“Saat di intrograsi mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut lalu kedua orang terduga pelaku berikut barang bukti dibawa dan di amankan ke Polsek Muara Telang guna pemeriksaan lebih lanjut”, ucap Sutedjo.
Diketahui kedua terduga pelaku MI, karyawan PT TPAI yang beralamat di Desa Lebak Pering RT 02 Dusun I Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
HO yang juga merupakan karyawan PT TPAI yang beralamat di Kelurahan Sungai Pinang RT 01 RW. 01 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.” Miris kedengaranya setelah Ke-2 terduga pelaku pencurian mengaku karena motif ekonomi alias sebagai karyawan di perusahaan itu masih sangat minim penghasilannya,”terang Sutedjo.
“Sebagai penguat proses hukumnya, ada barang bukti yang disita dari ke 2 pelaku berupa 1 buah Tojok panjang 1 meter, tandan buah sawit sebanyak 87 tandan, dan 1 unit motor honda beat warna Orange putih,” tutup Sutedjo.(MNN/yok)
Kiriman berita dari Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel.