Nasional
medianusantaranews.com
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah merencanakan pengangkatan PPPK sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023, bahwa penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB telah mengungkap bahwa tenaga honorer akan melalui tahap tes seleksi pada pengangkatan PPPK 2024.
Sebelumnya, rencana pemberlakuan tahap tes untuk tenaga honorer pada proses pengangkatan PPPK sempat ditentang oleh Komisi II DPR.
Hal tersebut karena Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang sempat menyarankan agar tenaga honorer yang bekerja lebih dari lima tahun tanpa putus bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Namun, nyatanya tahap tes tetap diberlakukan untuk tenaga honorer pada proses pengangkatan PPPK tahun 2024.
Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Minggu, 7 Juli 2024, Junimart Girsang akhirnya mengungkap bahwa tahap tes juga dilakukan oleh tenaga honorer hanya sebatas formalitas saja.
Terkait dengan ujian, saya pernah bertanya kepada Kementerian dan kepala BKN, kok masih ada ujian? Ternyata itu hanya untuk memverifikasi saja, formalitas saja supaya semua punya NIP,” ujar Junimart.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB, bahwa tahap tes untuk tenaga honorer hanya sebatas formalitas saja.
Dikutip dari laman dpr.go.id pada Jumat, 7 Juli 2024, MenPAN RB mengungkap bahwa semua tenaga honorer akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” ujar Anas.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2024.
Terdapat kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), yaitu mereka yang tidak lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut sesuai UU ASN 2023 Pasal 66, di mana yang dimaksud dengan penataan tenaga honorer yaitu termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Demikian informasi mengenai keputusan final MenPAN RB, tes hanya formalitas dan semua tenaga honorer bakal dapat NIP PPPK, kecuali kategori ini. (RED)