Palembang
medianusantaranews.com
Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya DPD Keluarga Taman Siswa Indonesia (HIMKA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (08/07/2024) .
Dalam aksinya, massa meminta Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen untuk memecat Plh Kadis Pendidikan Sumsel Drs Sutoko Msi, yang dianggap sudah membuat kegaduhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2023/2024.
” Kita minta pecat Sutoko karena sudah membuat gaduh PPDB, padahal ia sudah diganti tapi sekarang jadi Plh Kadisdik Sumsel, ” teriak Ali dalam orasinya dilansir dari palembang.tribunnews.com.
Setelah beberapa pengunjuk rasa mengggelar orasi, akhirnya diterima pihak Inspektorat Pemprov Sumsel untuk menindaklanjuti tuntutan massa, yang melakukan aksi di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumsel tersebut.
“Aksi ini sudah kedelapan kali dan belum pernah ditemui Pj Gubernur karena ini persoalan penting bagi anak-anak kedepan, dan di DPRD juga sudah kami lakukan, ” ungkap massa.
Beberapa poin yang disampaikan Koordinator Aksi Ki Musmulyono dan Koordinator Lapangan Ki Josua diantaranya mendesak Pj Gubernur Provinsi Sumsel untuk segera merekomendasikan mengganti dan mendesak dan memecat Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang saat ini dijabat Plh kepala Dinas pendidkan Sumsel Sutoko.
” Kemudian, Kabid SMA dan kasih SMK yang kami anggap gagal dalam dan bertanggung jawab dalam carut marut PPDB tahun 2023 dan 2024 yang merugikan hak anak di provinsi Sumsel, ” tambahnya
Lalu, mendesak PJ Gubernur Provinsi Sumsel untuk segera mencabut surat keputusan PJ Gubernur no 234/KPTS/DISDIK/2024 dan mengembalikan pergub nomor 13 tahun 2021, karena sesuai dengan kearifan lokal di Sumatera Selatan dan kurangnya infrastruktur yang belum memenuhi sehingga Permendikbud nomor 1 tahun 2021 belum bisa diterapkan di Sumsel.
Tegas mendesak Pj Gubernur Provinsi sumsel yang baru untuk segera membenahi carut marut PPDB 2024 dan pasca PPDB yang menurut kami bedampak pada psikologis anak dan putus sekolah anak kurang mampu di provinsi Sumsel.
Sementara pihak Gubernur Sumsel melalui Bidang Investigasi Inspektorat Pemprov Sumsel menyatakan, jika hal itu akan jadi perhatian pihak nya dan nanti akan disampaikan ke atasan.
Massa sendiri bergeming akan menunggu di depan gerbang kantor Gubernur Sumsel hingga aksinya ditemui Pj Gubernur Sumsel.
OMBUDSMAN SUMSEL TEMUKAN DUGAAN KECURANGAN PPDB SMA
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.
Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.
Karena laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.
Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com,” kata Adrian, Jumat (28/06/2024) lalu.
Bahkan menurutnya, di sebagian sekolah ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.
Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.
Sebelumnya Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasinya sudah terlihat diantaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain.
Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.
Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah,” katanya.
Menurutnya, sekolah sudah melakukan tugasnya, siswa mengupload data-data, di tanggal yang ditentukan dibawa yang asli di-verifikasi.
Yang valid diverifikasi masuk angka, misal dari 10 prestasi hanya ada 3 yang masuk. Anak-anak ini tahu nilainya.
Maka jika temannya yang nilainya kecil masuk dan dia nilainya lebih besar dari temannya nggak masuk jadi tahu.
” Dari awal kita sudah sampaikan, jangan menyalakan anak karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dan jika ada kecurangan siap dianulir. Dalam aturan juga sudah jelas,” jelasnya.
Maka ini jadi pembelajaran, karena di 2023 Ombudsman sudah memberikan warning. Namun 2024 ditemukan beberapa hal ini, maka Ombudsman bertindak agar kejadian seperti ini tidak terjadi ditahun-tahun selanjutnya. Ini jadi pembelajaran.(Red)