Satu DPO Berhasil di Ringkus Tim Kupu-Kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam

Agam-Sumbar,medianusantaranews.com

Tim Kupu Kupu Jatanras SatReskrim Polres Agam berhasil menangkap Pelaku kejahatan penggelapan kendaraan bermotor milik warga, yang terjadi di Sungai Aur Jorong V Sungai Jaring Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab.Agam. ( 31/5/24)

Dalam penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan Pelaku Berinisial ZAL, 52 Tahun, Warga Jorong Pasa Maninjau Nagari Maninjau Kec. Tanjung Raya Kab. Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

Pelaku berhasil ditangkap. Setelah empat bulan menjadi daftar pencarian orang oleh Tim Kupu Kupu Jatanras SatReskrim Polres Agam.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.

Diruang kerjanya ia menyampaikan” Pelaku Zal ini berhasil kita tangkap tepat didepan rumahnya yang berada di Paraman Tali Tali Nagari Surabayo Kec. Lubuk Basung Kab. Agam pada pukul 19.45 Wib.

“Pelaku kita tangkap karena telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor berjenis colt diesel 100 PS Milik korban, yang ia lakukan pada tanggal 11 Januari 2024 silam”.

“Pelaku sempat menjadi buronan kami selama 4 bulan, namun berkat kegigihan Personil kita dilapangan, Pelaku akhirnya bisa kita tangkap” Ulasnya.

Pada kesempatan yang sama. Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K. juga menambahkan ” Pelaku Zal melakukan kejahatan Penggelapan kendaraan bermotor tersebut dengan modus Rental”

“Merental kendaraan milik korban namun tidak di kembalikan. Uang rental nya pun tidak dibayarkan, dan lebih parahnya lagi Pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain”.

“Saat ini Pelaku ZAL sudah kita amankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya”.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara. Atas perbuatan Pelaku Zal ini, Pemilik kendaraan sebagai korban merasa dirugikan sebesar 60 Juta Rupiah”.

“Dan atas perbuatan pelaku tersebut, ia akan kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana” Ulasnya sebagai penutup.(MNN/FR)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *