Polsek Tungkal Ilir Tlikung Kawanan Maling Sawit PTPN VII BETA

Banyuasin,medianusantaranews.com-Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil Tlikung Kawanan Maling yang melakukan pencurian buah sawit yang dilajukan Minggu (10/3/2024) sekitar jam 15.00 WIB milik PTPN VII Bentayan (BETA) di areal I Reg VII Kebun Bentayan Blok 638 dan Blok 639 Afdeling 2 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Data yang dihimpun Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas Arbianto Ardinur STrK MH dari hasil laporan yang diterimanya, diketahui aksi pencurian ini dilakukan kawanan maling inisoal AO (30) warga RT 009 RW 004 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

“AO cs berhasil maling buah kelapa sawit tandan buah segar (TBS) sebanyak 115 tandan dengan rincian 15 tandan sudah berhasil diangkut, sedang yang tersisa 100 tandan yang di lakukan oleh pelaku A0 masih berada diarea”, kata Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, kronologi awalnya menerima laporan dari PTPN VII dengan pelapor Alfian Tri Fermana SH (25) yang merupakan Sindum PTPN VII Kebun Bentayan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

“Awalnya Sindum Alfan mendapatkan info dari BKO TNI bahwa ada pelaku yang sedang melakukan pencurian buah sawit dan aksi kawanan maling AO yang berhasil ditangkap, tapi 3 rekanya inisial RM, EA, AR berhasil lolos saat dilakukan penangkapan. Untuk ketiga rekannya itu kini berstatus masih DPO”, ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, Alfian selaku Sindum bersama didampingi  oleh Asiten Agung Wahyudi dan Zaimat security dapat laporan BKO langsung kelokasi kejadian dan di lihat para pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan sepeda motor, lalu dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan pelaku AO menggunakan sepeda motor honda revo grandong tanpa Nopol dengan Noka : MHJBC12 8BK309104 dan Nosin JBC1 E2298014 diketahui milik RM (DPO), 1 buah egrek alat panen sawit dan 3 unit sepeda motor berhasil di bawa kabur oleh pelaku lainnya.

“Hasil Lidik, pelaku terlebih dahulu memanen buah kelapa sawit itu dengan menggunakan egrek alat panen, setelah jatuh lalu dikumpulkan yang kemudian diangkat menggunakan sepeda motor para pelaku, setelah berhasil mengakut satu kali sebanyak 15 tandan dan tersisa 100 tandan masih berada dilokasi kebun milik perusahaan,” urainya Kapolsek menambahkan.

“Pelaku AO dan BB diamankan ke Polsek Tungkal Ilir untuk di proses hukum lebih lanjut. Akibat dari kejadian itu kerugian yang di alami PTPN VII BETA sebesar Rp 5. 980. 000,” terangnya lagi.

Atas laporan dari pihak PTPN, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Ipda Benhur Sitinjak SH ke PTPN bersama anggota Reskrim Polsek Tungkal Ilir dan benar ketika sampai di lokasi ada 1 orang pelaku inisial AO.

“Setelah di intrograsi pelaku Ao ngakui semua perbuatanya tersebut dan barang bukti 1 sepeda motor milik salah satu pelaku serta barang bukti 100 tandan buah sawit  diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Untuk AO sendiri berhasil diamankan pada Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 00.10 wib yang langsung dikomandoi Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas usai mendapat telpon dari pihak PTPN VII Unit Beta dan berhasil mengamankan satu orang dari tiga pelaku pencuri berikut barang bukti, tutupnya.(MNN)

Sumber berita Humas Polres Banyuasin




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *