MASALAH TENAGA KERJA, PT KBO / KBS YANG BEROPERASI DI JALAN PT SERVO LINTAS RAYA (SLR) DI DEMO

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Permasalahan tenaga kerja memang sering timbul terhadap perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang batubara yang beroperasi di Jalan khusus batubara PT Servo Lintas Raya (SLR).

Kini, ratusan massa pekerja PT KBS / KBO. yang tergabung dalam Aliansi Pekerja lokal bersama organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten PALI melakukan unjuk rasa ke Office PT.Titan Grup / Servo Lintas Raya, yang berlokasi di KM 36 Wilayah Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (27/12/2023).

Unjuk rasa tersebut berkaitan dengan rekrutmen Ketenaga kerjaan PT KBS /KBO yang beroperasi di daerah setempat.

Pantauan Tim media, massa Aliansi Pekerja lokal bersama organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten PALI berjalan menuju Office PT.Titan Grup.

Setelah pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka, massa langsung diajak mediasi dengan pihak perusahaan KBS / KBO.

Sepertinya mediasi antar kedua belah pihak berjalan alot, sehingga sampai setengah hari belum ada satu poin’ pun yang disepakati dari delapan poin tuntutan pengunjuk – rasa

Adapun poin-poin tuntutan Aliansi Pekerja Perusahaan KBU / KBS yang mereka sampaikan adalah:

1. Prioritaskan tenaga kerja lokal dalam hal rekrutmen Tenaga Kerja minimal 70 : 30 persen,

2. Kembali Kepada Perjanjian Awal dalam hal jenjang kerja khusus nya operator / Driver  Dari DT ke ST dan DBT

3. Hentikan Indikasi Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Lokal yang di lakukan oleh salah satu oknum pengurus KBU/KBS yang baru.

4. Penuhi Hak-Hak tenaga Kerja berdasarkan peraturan Undang-undang

5. Meminta DPRD PALI komisi tenaga kerja dan Komisi Perizinan memanggil pihak perusahaan KBU/KBS dan dinas terkait

6. Jika poin poin tuntutan tidak di penuhi atas dasar menjaga hubungan kemitraan yang baik dengan perusahaan penyedia jasa jalan khusus angkutan batu bara PT. SLR, maka pihak pekerja menolak angkutan KBU / KBS melintasi wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Sementara itu pihak management /  Penanggung Jawab Operasional (PJO)
PT.KBS / KBO, Riski Putri Bungo didampingi rekan kerjanya Dave Efriko, menyebut bahwa pihak perusahaan sudah benar dan sudah sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur yang sudah mereka sampaikan ke pihak perusahaan PT. Servo Lintas Raya (SLR).

Dikatakannya kalau pihak perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan tentunya sudah mendapat sanksi dari PT Servo Lintas Raya (SLR).

” Jika standar kami tidak terpenuhi atau salah, maka kami sudah pasti dapat teguran atau sanksi dari PT.SLR,” jelas Riski Putri Bungo yang akrab disapa Kiki ini.

Setelah terjadi mediasi, antara pengunjuk – rasa dengan management PT KBO / KBS bersama pihak PT Servo Lintas Raya (SLR) disaksikan pihak kepolisian dari Polsek Tanah Abang Polres PALI.

Pantauan langsung tim media, hingga pukul 12:05 WIB,Rabu (27/12/2023) belum ada titik temu (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *