RAWAJITU TIMUR, medianusantaranew.com
Petambak Udang Bumi Dipasena, Rawajitu Timur,Tulang Bawang, Lampung, kembali terima bantuan Excavator ke lima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI).
Serah terima bantuan berupa 1 Unit Excavator Long Arm merk Komatsu tipe PC 210. dilaksanakan di Sekretariat Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung). Kamis (09/11/2023) antara pihak KKP dengan kelompok usaha perikanan (Pokdakan) Setia Usaha Kampung Bumi Dipasana Utama.
Direktur Jenderal Prikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu, melalui saluran telpon menyampaikan pesan, agar bantuan unit Eksvator dari Pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal untuk Petambak Dipasena serta senantiasa mengikuti prosedur, petunjuk tehnis penggunaan dan perawatan alat.
“Semoga bantuan ini dapat memaksimalkan kerja revitalisasi infrastruktur pertambakan Dipasena, harapannya produksi udang Dipasena akan semakin baik lagi.” Ujar TB Haeru.
Sementara itu Ketua Pokdakan Setia Usaha, Sutikno Widodo menyampaikan, rasa senang dan terimakasihnya kepada semua pihak yang dari awal sampai terselenggaranya serah terima bantuan Eksvator dari KKP untuk petambak Dipasena.
“Terima kasih kepada KKP yang telah memberikan bantuan dan juga terimakasih kepada Bpk. Ir. Hanan A. Rozak, M.S., Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang telah membantu memfasilitasi melalui jalur Aspirasi”. Kata Widodo.
Acara serah terima juga dihadiri oleh Dinas Perikanan Tulang Bawang dan Penyuluh Perikanan Kecamatan Rawajitu Timur.
Dalam acara serah terima, dilakukan pengecekan kelengkapan dan kondisi Unit yang selanjutnya juga dilakukan Tes Fungsi dari Alat Berat Tersebut.
Bantuan alat berat tersebut merupakan bantuan kelima yang diterima oleh petambak Dipasena dari KKP. Bantuan alat berat yang diterima sebelumnya adalah 2 Unit Excavator Long Arm Merk Somitomo Tipe SH210 pada tahun 2020 dan 2021, 1 Unit Dredger IMS Tipe 7012 pada tahun 2021 dan 1 Unit Excavator Standard Merk Sumitomo pada tahun 2022.
Laporan : Nafian Faiz.