Dugaan Kebocoran Anggaran DPRD Akan Panggil BKSDM

Pringsewu,Lampung
Medianusantaranews.Com-Adanya Dugaan Kebocoran Anggaran APBD Pemkab Pringsewu selama ini yang ramai diberitakan media tentang gaji tenaga honorer pengawal pribadi (walpri) Bupati dan Wakil Bupati yang merangkap gajinya sebagai Cleaning Service,  sopir dan honorer Satpol PP. 

Terjadinya kebocoran anggaran tersebut membuat politisi Partai Golkar Anton Subagio, Ketua komisi 1 DPRD Pringsewu menanggapi persoalan yang ada dan akan mengadakan rapat kerja dengan Dinas Terkait khususnya Badan Kepagawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM), guna meminta keterangan Terkait jumlah tenaga PDHL dan SK sesuai dengan tugasnya.

Sementara Penanggung jawab anggaran Hi.Budiman PM.MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu ketika dimintai tanggapannya mengatakan selaku pengguna anggaran pihaknya sudah melaksanakan peruntukan anggaran sesuai dengan juklak juknis yang sudah ada, terkait kebocoran anggaran Sekda berkelit, anggaran yang di keluarkan sudah sesuai peruntukannya, dan apabila ada temuan seperti itu bidang pengawasan dan pemeriksaan seperti Insfektorat pasti ada laporannya.

Seperti berita sebelumnya

Pengguna atau Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Khusus Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Teknis Administrasi Perkantoran (tenaga honorer) Tahun 2018, pemerintah daerah kabupaten pringsewu, di tenggarai terjadi duplikasi pembayaran honorarium yang membantu kegiatan, dimana PDHL ada yang merangkap sebagai tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat bertahun tahun bahkan dari tahun sebelumnya. 

Sementara Penerima Honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan belum semuanya memenuhi kualifikasi, karena ber SK sebagai tenaga Cleaning Service,  sopir dan honorer Satpol PP. 

Kegiatan Sekertariat Daerah dengan Honorarium Pegawai tidak tetap tenaga kontrak mengabiskan anggaran yang sangat fantastis hingga Rp. 2.686.400.000, apa itu bukan KKN.?

Berdasarkan keterangan Sumber di sekertariat pemkab yang minta namanya tidak disebutkan Inisial PA, minggu (12/8/18) mengatakan dari hasil evakuasi tim anggaran berkenan dengan rancangan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2018 tentang honorarium PDHL seharusnya  menyesuaikan sebagaimana pasal 8 Peraturan Pemeintah No 48 tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer,  yang telah diubah beberapa kali dengan aturan Pemerintah No 65 tahun 2012 dan surat edaran Mendagri No 184.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,”ungkapnya. 

Lanjutnya Maka pembayaran honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat,  dari 30 orang yang memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan hanya 7 (tujuh) orang dari unsur kepolisian sedangkan sisanya belum memenuhi kualifikasi. 

Ditambahkan sumber, sementara untuk payung Hukum pembayaran honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat dari PDHL dari unsur Cleaning Service dan unsur yang lain belum ada”,ucapnya. 

Sementara hasil investigasi dan informasi yang didapat dari sumber Inisial HM yang enggan disebutkan jati dirinya di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa pembayaran honorarium dimaksud sudah sering dipertanyakan oleh tim pemeriksaan dan inspektorat tapi mereka mengatakan punya bos besar,” kata Sumber.

Dijelaskan sumber, Seharusnya Bupati mempertimbangkan kembali SK Bupati dari tahun tahun sebelumnya, tentang penyediaan tenaga pengawalan dan pengamanan,karena sudah masuk KKN,”tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *