Mensikapi Arahan Menteri Sosial,Dinsos Lampung Berikan Arahan Kepada TKSK

Lampung,
Medianusantaranews.com-Mensikapi arahan Menteri Sosial RI, Idrus Marhan saat membuka acara Agustus tuntas beberapa hari yang lalu di Jakarta dimana mengatakan

“Kita menjadikan Agustus bulan tuntas Bansos PKH tahap ketiga dan Rastra ke delapan. Kita menargetkan pada akhir Agustus 2018 penyaluran Bansos bisa mencapai 98-99%,” kata Mensos.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni pada hari Senin (13/08/2018) memberikan arahan kepada para Tenaga Kesejahtetaan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Koordinator Teknis Kota Metro dan Kota Bandarlampung. Mengingat pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) baru dilaksanakan di dua kota tersebut dan berbagai kendala masih ada. BPNT Kota Bandarlampung dilaksanakan sejak tahun 2016 sedangkan Kota Metro pada tahun 2018 ini. 

BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Penyaluran bansos yang efisien membutuhkan infrastruktur yang memadai, seperti sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan dalam penyaluran BPNT dan E-Warong sebagai tempat untuk penerima manfaat BPNT, oleh karena itu perlu terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan lokasi yang memudahkan bagi KPM untuk datang. 

Koordinasi dengan Bank BRI perlu dimantapkan sehingga terjadi sinkronisasi antara e-warong dengan agen BRI-Link dalam pelayanan BPNT. Perlu pemetaan masalah tempat e-warong dan BRI-Link sehingga KPM dapat terlayani ditempat yang tidak jauh dari rumahnya.

Koordinasi antara TKSK dan Pendamping PKH perlu ditingkatkan sebagaimana Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI No.6 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.

Dalam peraturan tersebut pendampingan dilaksanakan oleh TKSK bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diluar KPM-PKH sedangkan pendamping PKH mendampingi KPM PKH murni.

Mengingat penerima BPNT adalah peserta PKH dan diluar PKH. Pungkasnya.

Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin; Zupriyanto Ali Syahroni mengatakan “terungkap dalam Rakor bahwa di Kota Bandarlampung jumlah KPM penerima BPNT sebanyak 49.711 KPM sedangkan di Kota Metro sebanyak 5.980 KPM” 

Sedangkan di Kota Metro terdapat 19 e-warong dan Kota Bandarlampung sebanyak 71 e-warong.

Ditambahkan oleh Zupri bahwa pada pencairan bulan Juli 2018 penyaluran BPNT di Kota Metro merupakan penyaluran tercepat di Indonesia. Disamping itu e-warongnya dilengkapi dengan aplikasi e-kasir dengan perekaman barcode. Inovasi ini menurut beberapa sumber merupakan satu-satunya e-warong di Indonesia.

Diakhir Rapat Koordinasi Tenaga Kesejahteraan Sosial  (Korteks) dan TKSK siap untuk mensukseskan Program Bansos Agustus Tuntas Th. 2018 khususnya BPNT.(Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *