DIDUGA MOBIL MENGANGKUT BBM OPLOSAN DAN BBM ILEGAL BEBAS BERLALU LALANG DI JALAN PROTOKOL KABUPATEN PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan kejahatan mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar sepertinya tidak membuat pelaku bisnis BBM oplosan merasa takut. Bahkan terkesan dilakukan secara terang – terangan, tanpa ada rasa takut diciduk Aparat Penegak Hukum.

Hal itu dibuktikan banyaknya aktivitas mobil angkutan barang yang dimodifikasi diduga untuk mengangkut minyak oplosan dari  Sungai Angit Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berlalu – lalang siang dan malam di jalan protokol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Keadaan itu terang saja mengundang pertanyaan di masyarakat Kabupaten PALI. Kenapa mobil yang mengangkut minyak oplosan dari sungai angit Musi Banyuasin (Muba) seperti sangat bebas dan terang – terangan berlalu – lalang  di jalan protokol Kabupaten PALI.

Selain itu, aktivitas angkutan BBM oplosan itu juga menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten PALI. Karena diketahui bahwa kendaraan pengangkut BBM oplosan itu tidak dilengkapi dengan safety yang memadai sehingga tidak tertutup kemungkinan bisa menyebabkan kebakaran dan ledakan saat melintas di pemukiman warga, itu sangat membahayakan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM Pengawal Merah Putih (LSM PMP) Kabupaten PALI, Saparudin kepada media ini, Jum’at (01/09/2023).

Dikatakannya, dirinya sering memantau langsung adanya aktivitas mobil yang mengangkut BBM oplosan berlalu – lalang dan terang – terang melintas dijalan protokol Ibu Kota Kabupaten PALI.

Menurut dia, aktivitas mobil dimodifikasi untuk mengangkut BBM oplosan dan BBM ilegal tersebut terkesan sangat berani bahkan kerap melintas pada saat siang dan malam hari

Dalam hal ini, harap Saparudin, pihaknya meminta kepada pihak aparat hukum Polres PALI untuk dapat mengambil langkah langkah tegas dan mengandangkan oknum – oknum pelaku bisnis BBM oplosan dan BBM Ilegal, jangan pandang buluh.

Apa lagi, kata dia, hal itu sudah menjadi atensi Kapolda Sumatera – Selatan agar jajarannya tegas menindak pelaku – pelaku yang berkaitan dengan minyak ilegal. (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *