DUA TERPIDANA KORUPSI KEUANGAN DESA DARMO KECAMATAN LAWANG KIDUL KEMBALIKAN UANG KERUGIAN NEGARA

Muara Enim
medianusantaranews.com

Pengembalian keuangan negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Hasil Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG, atas nama terpidana Mariana Binti Pudin dan Safarudin MC Bin Mat Cinte.d

Dua terpidana tersebut telah mengembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Atas Perkara Tindak Pidana korupsi dimaksud totalnya sebesar Rp81.000.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Rupiah), melalui Kejaksaan Negeri Muara Enim, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (11/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH. MH kepada media ini mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 pukul 10.30 Wib Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Hasil Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG.

Dijelaskan Anjas, uang pengganti kerugian Negara yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim tersebut adalah sejumlah Rp. 81.000.000,(delapan puluh satu juta rupiah) dengan rincian Rp.41.500.000 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari terpidana Mariana Binti Pudin yang diserahkan oleh Saudara Restoni yang merupakan Suami dari terpidana Mariana Binti Pudin dan sebesar Rp.39.500.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diterima dari terpidana Safarudin MC Bin Mat Cinte yang diserahkan oleh Saudari Enni safriani Anak dari terpidana Safarudin MC Bin Mat Cinte.

Lanjut Anjas, uang pengganti tersebut sudah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Bank BNI oleh bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejari Muara Enim, Selasa (11/07/2023).

” Uang pengganti kerugian negara yang diterima tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Bank BNI oleh bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejari Muara Enim pada hari ini juga,” terang Anjas.

” Proses pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Mariana Binti Pudin dan Safarudin MC Bin Mat Cinte berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” tutup Anjas (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *