Diduga Sikat Dana Desa “Hesa” Oknum Kades Ngringkuk di Bui

Palembang,medianusantaranews.com- Saat ini di Provinsi Sumatera Selatan sedang jadi perbincanganya publik, setelah beredar kabar ada seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang meringkuk dalam penjara gegara sikat Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 yang nilainya mencapai angka Rp 898 juta.

 

Oknum Kades yang dimaksud berinisial Hesa (43) saat menjabat sebagai Pj. Kades di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan. Beliau sempat satu tahunan menjadi buron dengan tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) pihak berwajib Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kabar yang berkembang Hesa menjadi buron ketika itu masih jadi Pj. Kades Ngestikarya diduga menghabiskan dana desa mencapai angka Rp 898 juta untuk main perempuan prostitusi online melalui open booking online (open BO).

 

Akhirnya oknum Kades Hesa Ngringkuk dalam penjara bisa lebih 6 tahun itu, setelah Majelis Hakim memvonisnya disidang terdakwa Hesa yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Rabu (31/5/2023) yang lalu.

 

Untuk terdakwa Hesa itu sempat berstatus sebagai DPO sekitar satu tahun dan beliau itu berhasil ditangkap dipersembunyianya dalam wilayah Provinsi Riau.

 

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tersebut dalam amar putusan yang diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Edi Terial SH MH, Hesa itu dijatuhi hukuman pidana bisa lebih 6 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

 

Putusan Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

 

Keputusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut Hesa hukuman 7 tahun bui dengan denda Rp 250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Hesa juga harus membayar uang ganti Rp 898 juta. Sementara, terdakwa Hesa menyatakan menerima dari putusan Hakim.(MNN/yok).

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *