“Diduga Punya Penyakit Hasrat Kelamin“
Tanggamus,medianusantaranews.com- Akhirnya Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PJ (26) seorang tersangka dugaan pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu tempat belajar ilmu Agama di wilayah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Mirisnya, korban merupakan anak didiknya yang hendak menimba ilmu agama, yang datang dari luar Gisting, namun malah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari sang pengajar yang sebelumnya sangat dihormati para anak didiknya.
Dari penangkapan tersebut terungkap, modus tersangka melakukan kejahatan kelaminya dengan berpura-pura buka aura korban, namun selanjutnya disetubuhi di tempat ia mengajar ketika anak didik yang lain termasuk anak istri tersangka lelap tidur.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan alat bukti kejahatannya berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil (semar mesem,red) berwarna emas.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkap tersangka PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korbannya berinisial NA warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB merupakan pengajar ilmu Agama di Kecamatan Gisting dan korban warga Cukuh Balak,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K beberapa saat yang lalu.
Kasat jelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota agung Timur dan korban tidak mau kembali ke tempat nimba ilmu Agama.
Setelah korban didesak alasan tidak mau kembali, ia bercerita bahwa telah di setubuhi gurunya dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023. “Bibi korban, kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan kelamin dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak faham dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka.”Kami juga nemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan 6 botol minyak serta 3 keris kecil ditahan Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.”Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya PJ mengakui perbuatannya sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan kecantikan korban.
“Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban,” kata PJ terlihat menyesali aksi yang diperbuatnya.
Walau dengan penuh penyesalan ia meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya atas kesalahan yang dibua sendiri, karena telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.”Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutupnya sebelum dijebloskan bui. (Halimi jaya)