Balam,medianusantaranews.com- Bar and Resto Angel’s Wing yang terletak di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, disegel oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023) malam.
“Ini (Angel’s Wing) kami segel karena izin yang dimaksudkan dengan pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
Dia menegaskan, dalam waktu dekat pemkot setempat belum akan mengadakan evaluasi terkait penyegelan lokasi usaha yang berada menjulur dari Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya Bandar Lampung atau di pusat kota itu. Menurut dia, izin usaha yang diajukan kepada pemkot setempat adalah resto dan kafe sehingga saat itu kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi. Namun kenyataannya banyak izin yang dilanggar di dalamnya.
“Di dalamnya kafe dan resto ini juga menjual minuman keras yang tidak berizin, kemudian jam operasi yang harusnya tutup pukul 22.00 WIB sesuai peraturan, tapi dilanggar hingga pukul 04.00,” kata dia.
Pemerintah Kota Bandar Lampung pun merasa dibohongi oleh Angel’s Wing, karena kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya. Wali Kota Bandar Lampung itu pun menegaskan, pemkot setempat sangat terbuka untuk siapapun yang ingin berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha di kota, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pungkasnya.(adv/noval)