Tulang Bawang Barat,Lampung
Medianusantaranews.Com-Anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang Meringkus Aj(23)terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Mahmur(48)warga tiyuh gedung ratu dengan No Lp/B- 94/ VII / 2018 / PLD LPG / Res Tuba / Sek tumijajar , tgl 26 Juli 2018.
Kapolsek Tumijajar mengatakan terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Mahmur,terduga pelaku Aj(23)warga Desa Jati Mulyo kecamatan Jati agung kabupaten Lampung selatan ini dengan membawa sepeda motor serta mengambil uang sebesar Rp.20.000.000 milik korban mahmur(48)Warga rk 01 rtR01 Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tuba udik Kabupaten Tulang Bawang barat.
“Pelaku Aj(23)ini diringkus berdasarkan laporan korban mahmur(48).Pelaku(23) Membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B 3857 THU warna ungu putih No. Ka MH1JF6110BK181437 No. Sin JF61E1179991 Serta uang milik korban,”Kata Kapolsek Tumijajar Aladin Efendi Lubis,SH mewakili kapolres Tulangbawang AKBP.Raswanto Hadiwibowo,Sik.Mip.Selasa(7/8/2018).
Setelah melakukan penyelidikan serta mendengar saksi mata Juita Asmara(49)lanjut aladin,dengan kronologis kejadian yaitu Pada hari Rabu tgl 25 Juli 2018 sekira jam 17.00 wib telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan di Tiyuh Gedung ratu Kecamatan Tuba udik kabupaten Tuba barat.
“Korban pada saat itu sedang mengantarkan istri berobat ke klinik pulung kencana, pada saat korban pergi,Pelaku Aj(23)bersama istri dan anaknya saja yang tinggal dirumah korban.seusai pulang dari berobat dan setibanya korban dirumahnya melihat rumah dalam keadaan sepi dan pintu garasi mobil sudah tertutup,”Jelasnya.
Lebih jauh aladin menerangkan,berdasarkan keterangan korban mahmur(48)pada saat itu mengantarkan istrinya berobat sepulangnya ia melihat keadaan rumah yang sepi lalu korban membuka pintu dengan dibekali kunci serep yang dibawa istri korban mahmur dan langsung masuk kedalam rumah melihat lemari pakaian didalam kamar telah terbuka lalu dicek oleh istri korban ternyata uang tunai Rp. 20.000.000 telah hilang..Lalu korban mngecek barang lainnya dan dilihat korban motor milik korban Honda scoopy warna ungu putih tidak ada ditempat.
“Setelah di lakukan penyelidikan introgasi kepada korban dan saksi saksi yang ada di tempat kejadian selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan pelaku Aj(23)berada di teluk betung utara.Kemudian Pada Hari ini Anggota TEKAB 308 Tuba beserta anggota Reskrim Polsek Tumijajar melakukan penangkapan di kontrakan milik pelaku,”Tegasnya
“Sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah di aman kan ke mako polsek Tumijajar guna pemeriksaan lebih lanjut,dengan menebus kesalahannya pelaku Aj(23)dikenakan pasal 363 KUHP pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,”Pungkasnya (Reki)