Aksi Konyol Oknum Istana Gubernur Sumbar Usir Wartawan Meliput Pelantikan Wawako

Sumbar,medianusantaranews.com- Aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sumatera Barat. Pada Hari Selasa kemarin 9 Mei 2023, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako Padang, Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.

Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.

Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik. Sebagai protes keras terhadap tindakan menghalang-halangi dan terjadinya aksi pengusiran terhadap wartawan itu para jurnalis di Padang tidak hanya sebatas mengeluarkan pernyataan sikap.

Namun lebih jauh dari itu sebagai bentuk perlawanan atas adanya upaya pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut Rabu (10/5/2023) puluhan wartawan akan menggelar aksi demontasi ke kantor Gubernur Sumbar.

Informasi akan digelarnya aksi demontrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap adanya tindakan menghalangi-halangi dan aksi pengusiran wartawan tersebut beredar luas di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp wartawan.

Kepada teman-teman semua, diharapkan agar kumpul untuk melakukan aksi dan laporan terhadap pelanggaran Undang-undang Pers, khususnya pasal 18 ayat 1.

Atas kejadian itu, kami nyatakan sikap Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum, seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik, ujar Ketua PFI Padang Arif Pribadi. Ketua AJI Padang Aidil Ichlas. GH. Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi. Ketua PWI Sumbar Basril Basyar(MNN/Sumbar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *