Maling Diwarung Warga, Pria Asal Muba Babak Belur Dimassa

OKU Timur,medianusantaranews.com– Nekat maling di sebuah toko (warung) dì Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan, Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 09.15 WIB pria asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) babak belur dimassa.

Setelah berhasil ditangkap dan dimassa warga, pria bernama Defri Erlangga (27) ngaku warga asal Desa Rantau Panjang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Sebelum dìtangkap dan dimassa warga, Defri sempat kepergok mengambil uang tunai jutaan rupiah milik korban Supri, warga Desa Tanjung Kemala Martapura.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi pencurian ini terjaadi dì toko (warung) milik korban Supri dì Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura dan penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, LP-B / 33 / III / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 26 Maret 2023.

Dijelaskan, pelaku Defri nekat memasuki warung saat pemiliknya tertidur pulas dan pelaku diketahui buka laci tempat penyimpanan uang dan sempat dibawa kabur uang tunai sebanyak Rp 4.495.000.

Namun baginya, aksinya telah dìketahui oleh warga sekitar dan langsung pelaku dimassa. Ketika itu juga, korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU Timur untuk dìtindaklanjuti.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama anggota untuk mendatangi TKP.

Sekitar pukul 11.30 Wib, pelaku berhasil dìamankan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan dari tangan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 4.495.000 dan 1 buah tas warna Coklat Merk Polo Style.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasi Humas. (MNN/wal).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *