Muara Enim
medianusantaranews.com
Untuk diketahui bahwa angkutan batu bara PT Duta Bara Utama (PT DBU) masih terus menggunakan jalan umum dalam kota Muara Enim tanpa ada yang mampu menghambatnya..
Walaupun sudah sangat jelas Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru sudah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang angkutan batubara yang memperbolehkan truk angkutan batubara melintas di jalan umum.
Sebagai penggantinya berlaku lagi ke Perda nomor 5 tahun 2011 tentang angkutan batubara menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan PT Servo. Aturan baru ini sudah berlaku sejak 2019 lalu.
Namun sepertinya peraturan itu tidak konsisten lagi ditegakkan dengan bermacam alasan
Angkutan batu bara dari PT Duta Bara Utama (DBU) terus melenggang dari Simpang Desa Kepur melintas depan kantor Dandim 0404 Muara Enim – depan Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim – bahkan depan Kantor Bupati Muara Enim.
Anehnya walaupun hal itu dilarang namun terkesan dibiarkan oleh pemangku kepentingan di Kabupaten Muara Enim. Ada apa?.
Hal ini disampaikan Adamri, salah seorang Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Enim, kepada media ini, Minggu (29/01/2023).
Dituturkan Adamri, yang lebih memprihatinkan lagi sudah diketahui bahwa Muara Enim adalah kota yang sudah meraih Piala Adipura yang ke 13 kali sebagai kota bersih yang susah payah diperjuangkan. Namun dengan adanya angkutan batu bara dari PT Duta Bara Utama (DBU) melintas dalam kota Muara Enim, hal itu sudah sangat menodai kebersihan kota Muara Enim. Terkesan tidak ada lagi kepedulian dengan status yang di sandang Muara Enim sebagai peraih piala Adi Pura yang ke 13 kali.
Lanjut Adamri lagi, saat ini secara perlahan namun pasti sarana jalan yang dilalui mobilisasi angkutan batu barra PT DBU, utamanya jalur kiri dari simpang Desa Kepur menuju Jembatan Enim II dan seterusnya mulai mengalami kerusakan sertai jalan jalan dan udara mulai dicemari limbah debu dan bongkahan batu bara yang berceceran.
Harapan masyarakat terakhir hanya kepada Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah yang baru saja dilantik untuk menghentikan angkutan batu bara dari PT Duta Bara Utama (DBU) yang melintas dijalan umum kota Muara Enim.
” Harapan terakhir untuk tegas menghentikan angkutan batu bara PT DBU yang menggunakan jalan umum dalam kota Muara Enim hanya kepada Wakil Bupati atau Plt Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, karena itu sudah jelas melanggar aturan,” ucap Adamri.
” Kami rasa tidak mesti harus mendesak Wakil Bupati / Plt Bupati Kabupaten Muara Enim dengan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menghentikan angkutan batu bara dari PT DBU,” kata Adamri.
” Sepatutnya Investasi di daerah silahkan saja tapi jangan menabrak aturan apalagi sampai meresahkan masyarakat,” pungkas Adam.
Senada juga disampaikan aktivis lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sucipto. Ditambahkan Sucipto bahwa ada dugaan kuat juga limbah tambang batu bara dari PT Duta Bara Utama (DBU) sudah mencemari sungai Pelawaran Muara Enim. Hal itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat sekitar sungai Pelawaran yang mengeluhkan air sungai Pelawaran berubah warna mendadak.
Warga curiga bahwa perubahan warna air sungai Pelawaran semenjak ada aktivitas tambang batu bara di hulu sungai Pelawaran Muara Enim.
Sucipto sendiri bersama media ini sudah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menemui Kabid DLH Iskandar terkait dugaan tercemarnya air sungai Pelawaran Muara Enim oleh aktivitas tambang batu bara PT DBU.
Dikatakan Iskandar, Pihak DLH Kabupaten Muara Enim sendiri juga membenarkan bahwa ada dugaan kuat limbah tambang batu bara PT DBU sudah mencemari sungai Pelawaran. Hal itu terungkap setelah pihak DLH melakukan penelusuran.
” Dari hasil penelusuran pihak DLH, hanya ada satu tambang batu batu bara di hulu sungai Pelawaran Muara Enim, dan penyebab air sungai Pelawaran berubah warna diduga karena aktivitas tambang batu bara PT Duta Bara Utama (DBU),” ujar Iskandar
Tambahnya, DLH Kabupaten Muara Enim juga mengatakan bahwa sample air sungai Pelawaran sudah dibawa ke Provinsi karena wewenamgnya saat ini sudah di Provinsi (Tim/Ab)