Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa pada tahun anggaran 2022, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ada melaksanakan pembangunan proyek peningkatan sarana atau pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana pembangunan jalan ini sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 13 Miliar.
Adapun sebagaimana tertera di Papan informasi proyek, yaitu:
Nama Proyek : Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding (DAK)
Nilai Kontrak : Rp. 13.239.300.000,.
Pelaksana : CV. Dimas Utama Mandiri
Dari pantauan dan investigasi para aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ada dugaan kuat Proyek jalan yang sudah menelan dana lebih dari Rp 13 Miliar ini dikerjakan sangat asal jadi.
Terbukti setelah dikerjakan oleh kontraktornya CV. Dimas Utama Mandiri, sudah banyak bagian aspal yang retak dan pecah – pecah. Bukan cuma itu, disinyalir kontraktor proyek ini juga sudah menggunakan ASPAL DINGIN sehingga daya lengketnya pada pondasi jalan tidak optimal.
Abas, dari LSM P3SS Provinsi Sumatera Selatan ketika dimintai tanggapannya terkait pengerjaan proyek DAK di desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara – PALI ini. Ditegaskannya, kalau melihat dari hasil pekerjaannya, maka bila dipaksakan dibayar, maka ada dugaan kuat sudah terjadi konspirasi, persekongkolan, antara oknum pelaksana, oknum dinas terkait dan pihak konsultan, kalau ada.
” Proyek DAK itu, Kita sudah melakukan investigasi langsung ke lapangan. Kalau misalkan tetap dipaksakan dilakukan pembayaran, apalagi sampai 100 persen, maka kita menduga kuat sudah terjadi konspirasi dan persekongkolan antara oknum pelaksana, oknum Dinas terkait, serta oknum konsultan, jika ada,” Ungkap Abas, Senin (28/11/2022).
” Untuk itu kita mendesak, Bupati PALI, DPRD PALI, Dinas terkait, untuk merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri proyek itu, jangan sampai terjadi kebocoran keuangan negara karena ulah oknum oknum yang ingin memperkaya diri pribadi dengan manfaatkan, wewenangnya,” tegasnya.
Pekerjaan proyek DAK Rp 13 Miliar lebih ini menjadi sorotan, Bagaimana tidak, karena proyek jalan yang nilainya sangat fantastis ini disinyalir dikerjakan oknum kontraktornya ” semau gue ” diduga kuat sudah terjadi pembiaran oleh oknum instansi terkait.
Sebelumnya media ini, pada 7 September 2022 lalu, juga pernah memberitakan tentang pekerjaan proyek peningkatan sarana atau pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini dengan judul :
1. https://www.medianusantaranews.com/2022/09/17/lebih-13-miliar-dana-dak-untuk-peningkatan-jalan-karang-tanding-pali-namun-hasilnya-mengecewakan/)
2. https://www.medianusantaranews.com/2022/10/07/bikin-merinding-pengerjaan-proyek-dak-2022-pengaspalan-jalan-desa-karang-tanding-penukal-utara-pali-asal-jadi/
3.
PROYEK DAK 2022, PENGASPALAN JALAN DESA KARANG TANDING – PALI RP 13 M, DIMINTA JANGAN DIBAYAR
Sebelumnya, Aktivis Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim juga mengkritisi pekerjaan proyek jalan Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding (DAK) tahun 2022 ini.
” Ada kesan kesewenang – wenangan kontraktor pada pengerjaan proyek jalan yang menggunakan uang negara itu,” ujar Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel ini,
Aprizal mengatakan, sudah nampak dari kasat mata proyek jalan ini hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat PALI. Namun anehnya keadaan itu seolah dibiarkan begitu saja oleh PPK dan pengawas proyek dari dinas PUPR Kabupaten PALI.
Pembiaran tersebut, seakan memberi sinyal kuat sudah terjadi konspirasi antara oknum di dinas terkait dengan oknum pelaksana proyek.
” Ada sinyal kuat sudah terjadi konspirasi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek jalan senilai lebih dari Rp 13 ini,” ungkap Aprizal.
Aprizal menekankan agar proyek proyek DAK tahun 2022, peningkatan sarana atau pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), jangan dibayar, jangan diterima.
”Mohon hasil pengerjaan proyek pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dana DAK tahun 2022 jangan dibayar atau jangan diterima, karena Proyek itu ada dugaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, akibatnya sangat merugikan negara,”bebernya.
” Dan kalaupun dipaksakan masih tetap dibayar,artinya ada dugaan kuat sudah terjadi konspirasi antara kontraktor dengan oknum PPK dan pengawas proyek dari Dinas PUPR Kabupaten PALI,” katanya.
Aprizal mengatakan, terkait temuan itu, pihaknya dari GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan juga akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum secara tertulis, karena ada dugaan kuat sudah terjadi kesalahan patal dalam mengerjakan proyek pengaspalan jalan.
” Temuan ini akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
Sementara itu terkait temuan ini, Dinas PUPR Kabupaten PALI belum bisa dikonfirmasi.
Pantauan langsung media ini ke lokasi proyek, nampak aspal yang sudah dihamparkan pelaksananya sudah banyak yang mengelupas dan pecah pecah. Ada dugaan aspal yang digunakan kontraktornya dalam kondisi dingin sehingga tidak lengket pada pondasi jalan. (Ab – IWO Indonesia)