Banyuasin,medianusantaranews.com- Baru terdengar di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ada sekolah yang siswanya ratusan anak, namun status tenaga pendidiknya yang menyandang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya seorang Kepala Sekolah saja, selebihnya ada belasan guru yang statusnya sebagai guru honorer.
Yang lebih menarik dan patut dipertanyakan petugas didik di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir itu ada sekolah yang memberlakukan siswa jika terlambat masuk kelas dikenakan sanksi denda setiap siswa Rp 5 ribu.
“Ya pak, pernah anak saya sampai menangis takut diantarkan ke sekolah, karena dia takut kena sanksi denda kembali jika datang ke sekolah terlambat”, ujar Rh ketika bertemu dan berbincang dengan wartawan, pada Kamis, (10/11/2022).
Menurut Rh, kalau jelas-jelas kegunaanya dari uang denda itu tak bermasalah, tapi kalau cara begitu terus dan tidak jelas peruntukannya nanti bisa membuat nama sekolah tersebut tidak baik dan kalau memang jelas gunanya uang denda itu mungkin lebih dari Rp 5 ribu sebagai wali siswa tidak berkeberatan, imbuh Rh yang enggan menyebut nama sekolah tempat anaknya belajar.
Rh berharap supaya pihak kordinator wilayah pendidikan Kecamatan Tungkal Ilir dan Kadis Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera selidiki isu yang tidak patut terjadi dilingkup Diknas sebagai pencipta intelektual masa depan bangsa ini.
Terpisah masih kecamatan Tungkal Ilir, yang lebih menarik isu adanya Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan tersebut jarang masuk dengan alasan sarana transportasi jalan darat terputus, konon kabarnya ada dalam setiap bulan paling banyak 2-3 kali saja ke sekolah, ujar ibu Ais (bukan nama aslinya) dikawasan Palapan Desa Keluang kemarin.
Korwil Pendidikan Kecamatan Tungkal Ilir, Edi Slamet saat diminta konfirmasinya terkait hal kinerja dilingkupnya yang banyak isu tersebut dikatakan pihaknya akan meneliti secepatnya kebenaran informasi itu, katanya.(cw-roni)
Editor : waluyo.