Muara Enim
medianusantaranews.com.
Kepala OPD lingkup Kabupaten Muara Enim disebut jarang masuk kantor atau sulit ditemui ketika datang musim pelaksanaan lelang atau disaat masa pengerjaan proyek proyek. Hal itu perlu disikapi oleh Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Kurniawan, AP., M.Si.
Ketua Projo Kabupaten Muara Enim, Deny Eka Candra SE didampingi Ketua LSM Brantas mengatakan sebagaimana surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bernomor 821/5492/SJ yang sudah memberi kewenangan bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memecat dan me- mutasi pejabat di Daerahnya yang terbukti “Nakal” .
Terkhusus untuk di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Deny Oknum Kepala Dinas (Kadin) maupun (ASN) di lingkup kabupaten Muara Enim selalu mencari alasan supaya tidak aktif di Kantor. Salah satu alasan Empuk adalah sedang melakukan Dinas Luar (DL). Kejadian seperti ini kerap terjadi apalagi ketika sedang musim lelang dan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Dirinya sangat menyayangkan kinerja oknum Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang terkesan menutup akses masyarakat yang ingin menemui disaat ada keperluan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang ada di OPD yang ia pimpin.
Menurut Deny, perbuatan oknum Kepala OPD seperti itu menunjukan betapa kurang maksimalnya kinerja OPD tersebut dan itu ada kesan “main-main” dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Pemerintah yang wajib melayani masyarakat.
” Kami minta PJ Bupati Kabupaten Muara Enim untuk dilakukan penyegaran terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Muara Enim yang tidak bisa melaksanakan tupoksinya secara profesional,” ucap Deny, Selasa (11/10/2022)
” Karena jelas oknum pejabat yang memimpin OPD itu sangat erat hubungannya serta bersentuhan langsung dengan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim. Tapi kalau oknum OPD yang jarang masuk kantor dengan alasan sedang dinas luar (DL) menurut kami hal itu hanya alasan empuk untuk menghindar dari tanggung jawab yang diamanatkan negara kepada nya,” beber Deny.
Lanjut Deny lagi, dirinya meminta, agar Kabupaten Muara Enim yang sedang pimpin oleh Pj Bupati dan Pj Sekda, jangan membuat oknum kepala OPD untuk sewenang – wenang melaksanakan tugas tugasnya melayani masyarakat Kabupaten Muara Enim
” Demi kemajuan Kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik, Pemerintahan sekarang harus kita dukung agar terciptanya Pembangunan yang selaras, kondusif dan merata. Jangan menambah masalah Kabupaten Muara Enim yang sedang banyak permasalahan,” ungkapnya
” Kami masyarakat mendukung penuh PJ. Bupati Kabupaten Muara Enim untuk tidak segan melakukan mutasi terhadap oknum Kepala OPD yang kinerjanya terbukti buruk,” tegas Deny
Senada juga dikatakan, ketua LSM Brantas,Yulianto SE.
Pria yang akrab disapa Yan Salam ini menjelaskan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri sudah memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs), gubernur/bupati/wali kota,untuk pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
” Terhadap oknum kepala OPD maupun ASN, yang kerjanya tidak profesional, kami dari LSM Brantas meminta untuk segera dimutasi, sebab beberapa Oknum Kepala OPD sangat susah ditemui, bahkan ada beberapa Oknum ASN jarang masuk bahkan diduga tak pernah masuk kantor,” pintanya
” Kami sering melakukan investigasi, didapati ada beberapa kantor selalu sepi yang ada cuma beberapa Staf dan TKS sebagai penunggu kantor. Kami juga sering mendengar selentingan masyarakat yang hendak berurusan mengatakan “Mereka sangat susah di temui, ibarat cari jarum di tumpukan jerami,” ujar Yan
” Untuk itu kami mendesak Pj Bupati Kabupaten Muara Enim untuk melakukan mutasi terhadap oknum oknum Kepala OPD yang bekerja kurang profesional,” pungkas Yan. (Ab)