Muara Enim
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa Penambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pada pasal 161, juga disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Namun demikian, sepertinya aturan hanyalah sekedar aturan yang bukan untuk ditaati. Oknum pelaku Penambangan tanpa izin (Peti) batu bara sedikitpun tidak merasa gentar melakukan aktivitas ilegalnya secara terang terangan.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, ada apakah ini?, Kenapa pelanggaran aturan dan perundang – undangan dibiarkan begitu saja, seakan jadi tontonan sehari hari, semakin menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Ormas Persaudaraan Pemuda Muara Enim (PUMA), Syerin Apriandi kepada media ini, Rabu (29/09/2022).
Dikatakan Syerin, aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) dikawasan Desa Pulau Panggung Enim, Desa Tanjung Lalang, Desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim semakin membuka mata bahwa penegakan hukum terkait permasalahan tambang batu bara tanpa izin di Indonesia tidak dilaksanakan dengan konsisten.
Bukan cuma itu, lanjut Syerin, bebasnya bongkar muat batubara oleh truk truk ekspedisi pengangkut batubara yang berasal dari peti jelas sangat merugikan kesehatan masyarakat. Nampak jadi pemandangan setiap hari, bersebaran sepanjang jalan Desa Pulau Panggung Enim, Desa Tanjung Lalang, Desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung truck truck tronton pengangkut batu bara lalu lalang tanpa henti. Anehnya hal itu sepertinya jadi tontonan seolah Negara kalah oleh kelompok oligarki.
Dampak dari aktivitas bongkar muat dan angkutan truk truk ekspedisi pengangkut batubara hasil dari penambangan tanpa izin (Peti) tersebut menyebabkan penyakit Infeksi saluran pernapasan (ISPA) penyakit tersebut tanpa disadari oleh warga setempat dapat membunuh mereka secara berlahan.
” Kami sering memantau ke lokasi, nampak sebagian truk truk tronton ukuran besar dan panjang plat kuning diduga berasal dari luar Provinsi Sumsel berjejeran sepanjang jalan memuat batu bara menuju Provinsi Lampung dan pulau Jawa, jika sore hingga malam mereka berangkat terkadang konvoi hingga dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas bahkan kerap menyebabkan Lakalantas,” tutur Syerin.
” Sungguh keadaan itu, sangat membuat penderitaan bagi warga sekitar dan pengguna jalan. Namun mau bagaimana lagi, masyarakat tidak bisa berbuat apa apa,” tambahnya.
Jelas Syerin lagi, keberadaan pertambangan batubara tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim sudah beroperasi semenjak tahun 2010 lalu, setiap tahun bukan berkurang mala semakin jadi, seperti lintah penghisap darah, oligarki menghisap kekayaan Kabupaten Muara Enim hingga negara dan Kabupaten Muara Enim sudah dirugikan ratusan miliar rupiah.
Dalam hal ini, kata Syerin, Kementerian ESDM tidak dapat berbuat banyak, KPK, Kejaksaan Agung hingga Mabes Polri belum melakukan tindakan. Apalagi Gubenur dan Bupati seolah takut kepada rampok rampok emas hitam tersebut yang bernaung atas nama perut rakyat.
Praktek ilegal itu, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang sedikit sedikit memahami aturan. Pembiaran tersebut, menimbulkan praduga praduga sentimental, Negara seolah kalah oleh Oligarki, padahal jelas yang di langgar UU pertambangan oleh Label Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ), korban jiwapun pernah berjatuhan, jalan jalan pun jadi rusak akibat dilalui tronton tronton raksasa pengangkut hasil penambangan tanpa izin tersebut.
Pria yang akrab disapa Bung Asep ini sangat menyayangkan terus berlangsungnya praktek praktek ilegal tersebut, seakan tanpa ada yang bisa bertindak demi menegakan peraturan dan perundang – undangan.(Tim)