TELUSURI DAN USUT DANA RP 170 JUTA PERBULAN UNTUK MEMULUSKAN ANGKUTAN BATU BARA PT BSEE DIJALAN UMUM

Penukal Abab Lematang Ilr (PALI)
medianusantaranews.com

Angkutan batu bara yang berasal dari tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE) melalui transportir PT. MAS  yang terus berkeliaran melintas dijalan umum Kabupaten PALI menuju PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga dilakukan secara Ilegal.

Mengenai angkutan itu, pihak PT  Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE) melalui manajemennya, Wolter dan Zul, mengungkapkan sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 170 juta untuk tiap bulan melalui pihak PT. MAS termasuk untuk APH dan 13 Wartawan di Kabupaten PALI untuk suksesi aktivitas angkutan batu bara dari mulut tambang batu bara PT BSEE menggunakan jalan umum menuju pelabuhan PT EPI, sebagaimana dikutip dari berita online sidikkasus.co.id, 03 April 2022.

Padahal  angkutan batu bara dari tambang batu bara PT BSEE itu diduga dilakukan secara ilegal dan mengangkangi peraturan yang ada.

Selain itu, angkutan batu bara dari tambang batu bara PT BSEE dinilai sudah sangat merugikan masyarakat Kabupaten PALI. Karena sudah membuat sarana jalan yang dibangun dari uang rakyat menjadi rusak serta setiap waktu lalu lalang konvoi angkutan bara tersebut tersebut sangat. mengancam keselamatan nyawa warga pengguna jalan di Kabupaten PALI.

Diketahui bahwa rute angkutan batu bara dari PT BSEE oleh PT MAS menuju PT Energate Prima Indonesia (PT. EPI) meliputi rute lintasan jalan Provinsi Sumatera Selatan Simpang Belimbing menuju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI melalui Desa Talang Bulang (Talang Ubi) Desa Simpang Tais (Talang Ubi), RW Simpang Raja (Talang Ubi) – Kelurahan Handayani Mulya  (Talang Ubi), Desa Jerambah Besi (Talang Ubi)– Desa Sebadak, Desa Sinar Dewa/Simpang Rasau (Talang Ubi), Desa Dewa Sebane (Talang Ubi)– Desa Panta Dewa (Talang Ubi), jalan khusus batu bara PT Servo Lintas Raya (SLR) – PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI). Dengan total rute akses jalan yang dilalui sepanjang 23, 8 KM.

Sedangkan persyaratan yang ditentukan adalah:

a. Kendaraan yang di gunakan adalah Dump Truck dengan jumlah Berat (JBB) 8.500 kg dengan tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sumatera Selatan;

b. Kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

c. Pemuatan Batubara ditutup dengan terpal dan headway kendaraan maksimal 3 (tiga) kendaraan apabila konvoi dengan interval waktu per 15 menit;

d : Waktu operasional dimulai dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB;

e. Kendaraan yang mengangkut Batu Bara diberi stiker QR Code dan Kartu Pengawasan;

f : Menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Namun demikian persyaratan tersebut tetap saja masih ada yang diabaikan oleh angkutan batu bara, diantaranya mengenai konvoi kendaraan cuma dibatasi 3 kendaraan dengan interval waktu 15 menit. Begitu juga dengan waktu keberangkatan pada pukul 19.00 WIB, namun mobilisasi sudah mulai sebelum pukul 19.00 WIB.

Dalam hal ini, Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah memberi persetujuan melintas di jalan Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI) dalam jangka waktu dari 01 November 2021 hingga 31 Oktober 2024.

Dinas Perhubungan Kabupaten PALI membenarkan hal tersebut. Dikatakan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten PALI  hanya bertugas melakukan pengawasan saja terhadap angkutan batu bara tersebut.

Sedangkan pihak PT MAS sebagai pihak pengangkutan mengakui tidak memiliki izin dalam kegiatan angkutan barang khusus batu bara yang beroperasi di Kabupaten PALU tidak mengantongi izin, pihaknya hanya upah gendong saja atau angkutan.

Terungkapnya kejadian ini artinya  PT  EPI dan PT MAS tidak berhak melakukan kegiatan angkutan barang khusus batu bara menggunakan jalan umum, baik jalan Provinsi dan maupun jalan Kabupaten dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebelum memiliki Izin Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Rekomendasi dari instansi terkait, sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 180 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait masalah ini, terpisah, Adamri dari aktivis Provinsi Sumsel mengatakan dengan terungkapnya ada dana yang keluarkan pihak perusahaan sebesar Rp 170 Juta diduga untuk memuluskan angkutan batu bara PT BSEE menggunakan jalan umum menuju pelabuhan PT EPI, padahal disinyalir kegiatan tersebut tidak mengantongi izin.

Dirinya meminta kepada Kejaksaan Agung, Mabes Polri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan dana tersebut, kepada pihak mana saja dana sebesar Rp 170 Juta perbulan itu disalurkan. Karena kata Adam bila kegiatan itu dilakukan secara ilegal berarti ada oknum oknum yang bermain. Dalam hal ini negara sudah sangat dirugikan.

” Kita meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri bahkan KPK untuk menelusuri dana sebesar Rp 170 Juta tersebut, disalurkan kemana saja dana kegiatan yang diduga ilegal itu,” kata Adam.

” Kita menduga kuat terjadi konspirasi jahat untuk melaksanakan kegiatan yang diduga ilegal itu,” tukasnya.

Sementara itu secara terpisah, Menriadi Burlian, Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang wilayah desanya merupakan Ring 1 areal pertambangan PT BSEE, juga membenarkan adanya dugaan ada dana operasional sebesar Rp 170 Juta perbulan untuk membiayai operasional angkutan bara dari tambang PT BSEE tersebut Namun demikian Menriadi enggan merincikan dana tersebut disalurkan ke pihak mana saja.

Dia mengakui ada kejipratan dana itu sebesar Rp 3,5 Juta perbulan, yakni untuk Pemdes Rp 2 Juta perbulan, sedangkan untuk BPD Desa Talang Bulang sebesar Rp 1,5 Juta.

Namun karena perusahaan PT BSEE tersebut tidak bisa menunjukan legalitas dan segala perizinannya, maka uang itu sejak beberapa bulan terakhir tidak lagi ia terima. Ia enggan menerima uang yang tidak jelas itu.

Kepala Desa Talang Bulang Menriadi, sudah berkali kali menegaskan menolak aktivitas pertambangan batu bara PT BSEE diwilayah desanya.

Karena menurut dia, aktivitas penambangan batu bara PT BSEE sangat merusak lingkungan yang bakal diwariskan kepada anak cucu nantinya.

Menriadi mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan batu bara PT BSEE itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya bagi masyarakat desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi.

” Kami tetap menolak penambangan batu bara PT BSEE diwilayah desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi,’ tukas Kades, Senin (19/09/2022). (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *