LAGI, OKNUM KADES TANJUNG KURUNG – PALI DILAPORKAN ISTRINYA ATAS DUGAAN KDRT

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Enda Apriyani Binti Mulyanto (32th) warga Desa Tanjung Kurung, yang tiada lain merupakan istri sah oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebelumnya sudah melaporkan oknum Kepala Desa Tanjung Kurung TA tersebut ke Polres PALI atas dugaan melanggar Pasal 279 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang (1) barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Ancaman Pasal 279 ini adalah hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun.

Surat tanda Terima laporan polisi dimaksud Nomor : STTLP / B-87 / V / 2022 / SPKT /bPOLRES PALI / POLDA SUMSEL dan berdasarkan laporan polisi nomor :LP / B-87 / V / 2022 / SPKT / RES PALI / POLDA SUMSEL, hari Senin, (30/05/2022) lalu.

Belum tuntas laporan tersebut, kini istri oknum Kepala Desa tersebut kembali melaporkan suaminya itu atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah Tangga.

Dalam Pasal 44 ayat 1, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Lingkup rumah tangga.

Pada Pasal 5, Larangan Kekerasan Dalam Rumah itu berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga.

Sedangkan ancaman bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Bab VIII Pasal 44 Ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Laporan Enda Apriyani ini diterima Ba Unit IV Satreskrim Polres PALI Bripda Abdi Apri Ramadhani, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 12.15 WIB, dengan bukti lapor Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP / II / VII / 2022 /Satreskrim.

Seusai melapor Enda Apriyani kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan dua kasus berbeda suaminya itu ke Polres PALI yaitu dugaan dugaan melanggar pasal 279 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004.

” Saya sudah dua kali melapor ke Polres PALI yakni masalah Pasal 279 KUHP pada Senin, (30/05/2022) lalu. Hari ini Kamis (28/07/2022) saya melapor lagi masalah Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004,” Jelas Enda.

Lanjut Enda, Pasal 279 KUHP, seperti diketahui bahwa suaminya itu (Oknum Kades Tanjung Kurung) secara diam – diam tanpa diketahui atau persetujuannya sebagai istrinya yang sah sudah menikah lagi dengan wanita idaman lain (WIL). Sedangkan Pasal 44 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004, suaminya itu sudah melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.

Dituturkan Enda, kekerasan fisik yang ia alami itu terjadi dikediamannya sendiri pada Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

” Waktu itu seperti biasa, aku dan anak anak sedang di rumah, selanjutnya sesudah Magrib suami saya itu datang ke rumah sambil mengatakan ” Men dak galak ngerewaki aku, pegilah dari rumah, ini rumah aku, (Kalau tidak peduli denganku, pergilah dari rumah, ini rumah aku), ” Ungkap Enda.

” Mendapat omongan itu saya diam saja, namun ketika saya mau pergi dari rumah, tiba tiba dia (oknum kades) menarik tangan kiri saya sambil di putar – putar, saya langsung menjerit dan langsung ke luar dari rumah berlari menuju rumah saudari kandung saya Linda, ”  bebernya.

” Sekarang tangan kiri saya bengkak,” tambah Endah, sambil menunjukan tangan kirinya.

” Hari ini saya sudah melapor ke Polres PALI, artinya sudah dua kasus saya laporkan ke Polres PALI,” ujarnya

” Saya meminta laporan saya itu bisa diproses secara serius, dan oknum pelakunya bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negeri ini,” Harap Enda mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya oknum Kepala Desa Tanjung Kurung tersebut juga dihebohkan dengan tindakan arogan mencekik leher seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten PALI. Kasus ini mendapat kecaman dari sejumlah insan pers.

Korban, Kaisar, Pimpinan Redaksi media online Linksumsel.co.id pun juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres PALI sebagaimana teregistrasi bernomor STTP/ B – 94 / VI / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 9 Juni 2022, dengan terlapor TA, oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kasus ini pun sedang ditangani Polres PALI. Dugaan yang sudah dilakukan oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab ini sudah melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pasal 352 tentang penganiayaan (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *