MediaNusantaraNews.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Gedung Aji berhasil menangkap AS (22) dan DR (19), yang merupakan pelaku pencurian uang tunai puluhan juta di daerah Penawar Aji.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Nur Suwondo mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Gedung Aji hari Senin (16/7) sekira pukul 21.00 WIB saat para pelaku akan pulang ke rumahnya masing-masing.
“AS dan DR yang sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Nur Suwondo.
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban H. Mat Khalimi (57), yang berprofesi sebagai PNS (pegawai negeri sipil), warga Kampung Gedung Rejo Sakti. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 09 Juli 2018. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 10 Juta 500 Ribu.
Kapolsek menambahkan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Senin (9/7) sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban. Mulanya para pelaku datang ke rumah korban yang merupakan bos tarup tempat para pelaku berkerja, lalu para pelaku masuk ke dalam rumah lewat pitu samping dengan cara mencongkel pintu kamar ruang praktek dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 6 Juta 500 Ribu, kemudian para pelaku langsung menuju ke kamar tidur korban dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta, usai melakukan aksinya para pelaku keluar dari dalam rumah seperti biasa.
“Berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, usai kejadian tersebut banyak perubahan yang terjadi pada diri para pelaku, mulai dari suka berpoya-poya sampai suka mengajak dan mentraktir teman-temannya untuk minum-minuman. Berbekal informasi tersebut, akhirnya para pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Gedung Aji serta para pelaku mengakui semua perbuatannya,” urai Iptu Nur Suwondo.
Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Verza warna silver tanpa plat nomor, gancu bergagang kayu, tas ransel Polo Yallas warna hitam, jam tangan G-Shock warna hitam, topi warna hitam, dompet levis warna hitam, sepasang sepatu trekkers warna hitam, sepasang sendal kulit pakalolo warna coklat, celana jeans hugo blitz warna biru, stick pancing cavalers, baju kaos warna hitam berlogo flava, baju kaos warna biru berlogo fred perry, sepasang sepatu adidas warna hitam, kain sarung asaatid warna hitam, baju kaos warna hitam berlogo HRDC dan baju kaos gedang warna abu-abu.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”Tandasnya.(red)