OKNUM POLISI YANG MEMBAKAR MANTAN KEKASIHNYA TERANCAM HUKUMAN MATI

Muara Enim
medianusantaranews.com

Persidangan oknum polisi pelaku pembakaran wanita yang merupakan mantan kekasihnya, yang terjadi di Muara Enim beberapa waktu yang lalu. Digelar melalui vidcom di pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (22/06/2022).

Terdakwa Andriansyah Bin Saiful yang sebelumnya merupakan anggota kepolisian Polres Lahat, Kini resmi resmi dipecat.

Dalam persidangan, salah seorang saksi korban, Trisnawati yang merupakan kakak almarhumah, dihadapan majelis hakim menuturkan bahwa terdakwa sebelum melakukan pembakaran tubuh almarhumah, juga sering melakukan tindak kekerasan, ancaman maupun teror kepada keluarga nya.

Berbagai teror dan ancaman oleh terdakwa membuat keluarganya takut. Terdakwa pernah mengancam membakar usaha salon miliknya dan rumah orang tuanya,melempar batu kerikil di atap rumah mereka..serta pernah membawa pisau mengancam akan membunuh( Alm) adiknya (Alm).

“Yang sedihnya lagi, adik saya (Alm) sebelum dibakar, pernah mengakui diborgol oleh terdakwa sebuah perkebunan sawit, kemudian ditinggalkan begitu saja ” Ucap Trisna sedih.

” Kejadian itu pernah akan melaporkan ke pihak berwajib namun dihalangi terdakwa ” Imbuhnya.

Dihadapan majelis hakim, saksi Trisnawati juga menceritakan pristiwa pembakaran yang dialami adiknya hingga adiknya meninggal dunia

Waktu itu, tutur Trisna, Dhea adiknya (Alm), melihat terdakwa membawa sebotol minyak, kemudian terdakwa langsung menyiramkannya ke tubuh adiknya. Setelah itu langsung ditinggalkan terdakwa, bahkan terdakwa sempat membawa harta benda milik adiknya.

Namun kesaksian Trisnawati itu dibantah oleh terdakwa .Menurut terdakwa ada beberapa keterangan saksi korban tidak benar.

“Hubungan saya dengan korban sudah berlangsung 1 tahun 7 bulan Yang Mulia, dan pihak keluarga pun pernah menganjurkan agar kami secepat nya menikah secara sirih,”ungkap terdakwa dihadapan sang hakim.

Serta mengenai korban dan keluarga yang akan melapor dirinya ke pihak berwajib, dirinya  menghalangi serta mengancam semua tidak benar. Tidak benar adanya saya bolak balik ke rumah korban mengancam dengan membawa mobil lantaran harta benda saya berupa mobil sudah habis dijual untuk operasi penyakit kista korban serta biaya korban sehari-hari.

“Saat kejadian pembakaran, Saya tidak pernah lari,Yang Mulia, Bahkan, saya sempat menolong korban hingga tangan saya ikut terbakar ,” Tukas terdakwa melawan keterangan saksi.

Untuk diketahui pada sidang pertama kasus pembakaran tubuh mantan kekasih ini, terdawa dituntut oleh JPU dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 355 KUHP, Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman Mati.

Namun pada sidang ini, terkait ancaman hukuman itu, kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo  mengatakan bahwa klien nya sebagaimana didakwa JPU dengan dakwaan Pasal 340 KUHP , Pasal 338 KUHP , Pasal 354 KUHP, dan Pasal 355 KUHP, akan melihat perkembangan persidangan selanjutnya

“Ya, kita akan lihat sidang selanjutnya ,” Tutup pengacara terdakwa singkat.(ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *