Tuba,medianusantarabews.com-Seorang pria berinisial HN (32), warga Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang Polda Lampung diduga obok-obok isi ditambak udang.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu saat ditangkap tanpa perlawanan, ketika itu sedang berada di rumahnya di Kampung Gunung Tapa Induk.
“Petugas kami hari Jumat (03/06/2022), pukul 05.00 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal tambak udang, Dusun Mandala Jaya Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/06/2022).
Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Ali Nurohmat (38), berprofesi guru honorer, warga Dusun Mandala Jaya Kampung Kekatung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang ke Mapolsek Dente Teladas.
Kapolsek menjelaskan, keterangan dari korban, hari Senin (14/02/2022), pukul 18.30 WIB, saat sedang berada di gubuk tambak udang mendapat telepon dari saksi Andika Ferdi Sanjaya (34), yang juga berprofesi sebagai petambak, warga Dusun Mandala Jaya Kampung Kekatung dan informasi saksi itu benar.
Saksi mengatakan pada korban, bahwa ia bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan laki-laki itu bertanya dimana lokasi tambak udang sedang di panen sekarang, tiru Saksi.
Usai menerima telepon dari saksi, korban kemudian mengecek CCTV ternyata ada sepeda motor Honda Beat Pop warna putih terparkir di pinggir jalan milik tambak korban, lalu korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah berada di gubuk tambak.
“Saat korban berjalan ke arah gubuk untuk memastikan siapa laki-laki itu, pelaku itu langsung melarikan diri dan korban langsung menghubungi warga untuk melakukan pengejaran. Korban nemukan mesin alkon air merk honda ukuran 3 inchi sudah berada di pinggir jalan tambak,” jelas Iptu Zulian.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan didalam sel Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam kurungan penjara 7 tahun. (MNN/red)