Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebelumnya sangat viral dan menghebohkan oknum Kepala Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuat keramaian orgen tunggal dalam situasi pandemi covid – 19 di Desa Sungai Baung pada, Senin (28/02/2022) lalu.
Warga menyebut kalau Kegiatan kerumunan orgen tunggal yang diciptakan oknum Kepala Desa Sungai Baung itu bukan cuma sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 4 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang – undangan lain. Namun juga sudah dijadikan arena mabuk massal yang dikuti oleh warga berbagai usia sehari penuh.
Dari informasi yang didapat, kerumunan massal itu digelar oknum Kepala Desa Sungai Baung di Dusun V Desa Sungai Baung dalam rangka merayakan acara syukuran mencukur cucunya.
TS, Salah seorang warga Desa Sungai Baung menuturkan, dia sendiri menyaksikan acara itu jadi malu sendiri. Dia menyaksikan sendiri acara yang memalukan itu dan sempat merekam video acara yang dibuat oleh Kepala Desa nya itu.
” Saya sebagai warga Desa Sungai Baung merasa malu sendiri menyaksikan acara itu, apapagi sempat ada yang menayangkannya di siaran langsung facebook, acara yang dibuat oleh Kepala desanya itu ” Ujar dia warga yang minta namanya jangan disebut ini.
” Saya menyaksikan sendiri acara itu, nampak para generasi muda bahkan ada anak anak ikut berjoget remik seperti orang mabuk ” Imbuhnya.
” Kalau saya menyebutnya acara itu bukan cuma melanggar peraturan Covid – 19 tapi juga lebih layak disebut ajang mabuk massal. Acara yang dibuat oleh Kepala Desa Sungai Baung sendiri, sungguh tidak pantas bagi seorang kepala desa yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi warga ” Tuturnya.
” Tidak kepala desa berfikir kalau negara kita sudah kewalahan menghadapi pandemi covid – 19, yang sampai saat ini masih terus berlangsung. Kami sangat kecewa ” Imbuhnya.
” Kita tunggu saja, apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap oknum Kepala Desa Sungai Baung itu ” Pungkasnya.
Acara kerumunan orgen tunggal ini, setelah di telusuri ternyata tidak tidak diketahui oleh Kapolsek Talang Ubi Polres PALI. Acara itu tidak mengantongi izin sama sekali.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution, S.H ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (01/03/2022).
Dikatakan Kapolsek kalau pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut. Kegiatan kerumunan massa itu sudah dipastikan tidak memiliki izin baik dari Polsek Talang Ubi maupun dari Polres PALI.
” Waalaikum salam wr.wb Salam sehat selalu, Terkait dgn perizinan, apalagi ijin keramaian utk hiburan orgen Pihak Polres dan Polsek tdk mengeluarkan ijin. Terkait adanya hiburan keramaian di Desa Sungai baung, tdk ada ijin dan tdk ada pemberitahuan sama sekali ” Tulis dia.
” Dan itu jelas jelas pelanggaran oleh Kades dan perangkatnya. Kalau kami tahu itu pasti kita larang keras ” Tegasnya.
Kompol Alfian Nasution, S.H juga menjelaskan kalau dirinya sejak hari Sabtu (26/02/2022) sampai Rabu (02/03/2022) dirinya ada kegiatan di Palembang
” Saya juga dari hari Sabtu tgl 26 Pebruari sampai Rabu tgl 2 Maret 2022 saya di Palembang ” Jelasnya.
Ditambahkannya kalau dirinya sangat tidak setuju acara tersebut.
Secara terpisah Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P, ketika dilaporkan media ini melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (03/03/2022) mengatakan, akan menindak lanjuti permasalahan itu, akan perintahkan Kasat Reskrim Polres PALI untuk menindak lanjutinya.
” Trims info nya.. Sy akan perintahkan kst reskrim utk ti daklanjuti…” Tulis AKBP Efrannedy.
Kapolres PALI kembali menanggapi mengenai acara kerumunan yang diciptakan oleh oknum Kepala Desa Sungai Baung itu, ketika kembali dikonfirmasi media ini guna mempertanyakam bagaimana tindak lanjut dan berkembangan penanganan kasus ini oleh Polres PALI, Minggu (06/03/2022).
Dikatakan Polres PALI, dirinya sangat menyayangkan perbuatan oknum Kepala Desa yang notabene pejabat publik melakukan hal hal yang tidak selaras dengan kebijakan Pemerintah yang ada, terutama dalam hal penanganan pandemi Covid – 19.
” Saya tentu nya menyayangkan kalau ada kepala desa yang notabene nya pejabat publik, melakukan hal hal yang tidak selaras dengan kebijakan Pemerintah yang ada, terutama dalam hal penanganan pandemi covid-19 ” Tulis Kapolres PALI singkat.
Sedangkan Kepala Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, Andi sebelumnya juga sudah dikonfirmasi. Dia membenarkan kalau dirinya melakukan kegiatan itu.
Dia menyampai maaf, namun mirisnya dia mala mengatakan kalau kegiatan kerumunan massa yang dibuatnya itu karena termotivasi mencontoh didesa lain yang seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
” Alaikum slm.mhn mp.kalu g sala.karena g melihat tmpt laen tdk ada masala bahkan sampai mlm.ada apa dgn kita.sekali lagi mhn mp.yg sebesar besarnya.ini juga kurang enak bdn karena kurang tidur ”Tulis Kades (Ab)