Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)
medianusantaranews.com
Disaat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Provinsi Sumateta Selatan masih banyak menghadapi permasalahan keuangannya. Yang mana sering terdengar keluhan para perangkatnya yang tidak bisa mendapatkan haknya karena tidak tersedianya dana.
Namun dibalik semua itu terungkap ada oknum oknum lain yang menikmati uang APBD Kabupaten PALI secara berlebihan bahkan menabtak peraturan yang ada.
Mirisnya, justru hal itu terjadi pada anggaran Sektetariat DPRD Kabupaten PALI. Yang didalamnya terdapat para wakil rakyat yang seharusnya bisa menjadi tempat berkeluh kesah para perangkatnya yang tidak bisa mendapatkan haknya. Kejadian seperti ini tidak tertutup kemungkinan juga bisa terjadi di OPD – OPD Kabupaten PALI yang lain.
Ini terkesan bahwa Uang APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memang dijadikan bancakan para elit Kabupaten PALI, Sementara ada pihak lain yang hak haknya terabaikan.
INI BUKTINYA.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dokumen di Sekretariat DPRD Kabipaten PALI tahun anggaran 2020, Kamis (11/03/2022).
BPK menemukan adanya kejanggalan pada pembayaran uang tunjangan transportasi dan kendaraan dinas para pimpinan DPRD Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2020.
Dari dokumen, telah ditemukan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI melalui Sekretariat DPRD telah memberikan fasilitas kendaraan dinas perorangan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan tiga orang Pimpinan DPRD per tanggal 6 Januari 2020 sekaligus juga memberikan uang tunjangan transportasi diluar kewajaran.
Anehnya lagi, masing-masing oknum Pimpinan DPRD Kabupaten PALI dimaksud ternyata tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas. Namun masing masing oknum Pimpinan DPRD dimaksud tetap membawa dan menggunakan kendaraan dinas tersebut.
Ironinya, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa masing-masing oknum Pimpinan DPRD membawa lebih dari satu kendaraan dinas.
Adapun data audit BPK tersebut Kendaraan yang Diserahterimakan kepada Pimpinan DPRD adalah :
1. Merk / Tipe Kenderaan dinas Toyota/New Kijang Inova V M/T Diesel VIN, Nomor Polisi BG 1545 PZ Tahun pembelian 2016 Nomor BA serah terima 024/012/Setwan/2020.
PEJABAT PENGGUNA KETUA DPRD KABUPATEN PALI
2. Merk / Tipe Kenderaan Mitsubishi Fajero Sport 2.4L Dakar – H/(4X4) 8 A / T – VIN 2018/ Abu abu tua metalik. Nomor Polisi BG 1589 PZ Tahun 2018. Nomor BA serah terima 024/011/Setwan/2020. PEJABAT PENGGUNA KETUA DPRD KABUPATEN PALI
3. Merk / Tipe Kenderaan Mitsubishi Fajero Sport 2.5E GLX 4X4 GL M/T Nomor Polisi BG 1467 PZ, Tahun pembelian 2014. Nomor BA serah terima 024/691/Setwan/2020. PEJABAT PENGGUNA KETUA DPRD KABUPATEN PALI.
4. Merk / Tipe Kenderaan Isuzu / UCR6Y MU – X VIN Nomor Polisi BG 1543 PZ, Tahun pembelian 2016. Nomor BA serah terima 024 / 013 /Setwan / 2020. PEJABAT PENGGUNA WAKIL I KETUA DPRD KABUPATEN PALI.
5. Merk / Tipe Kenderaan Mitsubishi Fajero Sport 2.4L Dakar / (4X2) 8 A / T – VIN 2018 / Hitam Mika, Nomor Polisi BG 1590 PZ, Tahun pembelian 2018. Nomor BA serah terima 024 / 0268 /Setwan / 2020. PEJABAT PENGGUNA WAKIL I KETUA DPRD KABUPATEN PALI.
6. Merk / Tipe Kenderaan Toyota New Kijang Inova / V 2.0 A / T, Nomor Polisi BG 1499 PZ, Tahun pembelian 2014. Nomor BA serah terima 024 / 014 /Setwan / 2020. PEJABAT PENGGUNA WAKIL II KETUA DPRD KABUPATEN PALI.
7. Merk / Tipe Kenderaan Honda / Mega Pro CW 150 Nomor Polisi BG 2066 PAZ, Tahun pembelian 2013. Nomor BA serah terima 024 / 015 /Setwan / 2020. PEJABAT PENGGUNA WAKIL II KETUA DPRD KABUPATEN PALI.
8. Merk / Tipe Kenderaan Isuzu / MU – X VIN, Nomor Polisi BG 1544 PZ, Tahun pembelian 2016. Nomor BA serah terima 024 / 0269 /Setwan / 2020. PEJABAT PENGGUNA WAKIL II KETUA DPRD KABUPATEN PALI.
Seharusnya dengan diserahterimakannya kendaraan dinas kepada Pimpinan DPRD tersebut, maka pembayaran Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan DPRD dimaksud seharusnya TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Selain itu, Perhitungan Tunjangan Transportasi Pimpinen DPRD pada tahun anggaran 2020 yang tidak sesuai Ketentuan
Terungkap selama tahun 2020, jumlah realisasi pembayaran Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan DPRD mencapai Rp 481.800.000.00,
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan adanya temuan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Kabupaten PALI agar memerintahkan Pit. Sekretaris
DPRD Kabupaten PALI untuk:
a. mengevaluasi dan menghentikan pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD apabila secara bersamaan Pimpinan DPRD mendapatkan kendaraan dinas: dan
b. memproses pengembalian Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD sebesar Rp 481.800.000.00 untuk disetor ke kas daerah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminisiratif Pimpinan dan Anggota DPRD. (Ab)