Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dalam rangka meningkatkan serta menguasai kompetensi guru secara utuh, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi [(Kemendikbudristek) RI, kembali buka pendaftaran seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG), melalui Surat Edaran Nomor 0248/BE/GT.00.03/2022, tanggal 4 Februari 2022.
Berita gembira itu pun hangat di bicarakan oleh insan pendidik. Baik yang berstatus PNS, P3K, Guru Tetap Yayasan (GTY), maupun Honorer seluruh Indonesia. Namun bagi guru di PALI, khususnya Tenaga Honorer Sekolah Negeri, kabar baik tersebut membuat mereka jadi galau dan resah. Ada kesedihan yang timbul. Betapa tidak, syarat administrasi yang dikeluarkan Kemendikbudristek tersebut tidaklah dapat mereka penuhi. Masalahnya untuk mendaftar sebagai peserta PPG harus memiliki SK dari Dinas Pendidikan atau SK Kepala Daerah setempat, bukan SK sekolah.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan salah seorang guru honorer sebuah sekolah negeri di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Sono, pada jum’at (11/02/2022).
Dikatakannya, dirinya sebagai insan pendidik di Kabupaten PALI hampir tidak memiliki harapan untuk mengikuti pendaftaran PPG, masalahnya syarat ikut PPG itu, Surat Keputusan (SK) mengajar harus yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah setempat, tak boleh hanya SK Sekolah. Sedangkan dirinya hanya memiliki SK Sekolah.
”Sebenarnya syaratnya banyak termasuk terdaftar pada Dapodik, masa kerja, kualifikasi akademik, serta memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah kami miliki. Namun lagi-lagi kami terkendala masalah SK. Karena status kepegawaian kami masih Honorer Sekolah, yang mestinya harus di ganti Honorer Daerah,” Keluhnya mengungkapkan kekecewaan.
” Masalah ini seharus dapat diatasi Pemerintah. Sehingga para guru di PALI memiliki kesempatan untuk ikut PPG. Sebab, saat ini seluruh guru honorer di PALI terkendalah hal itu. Meski ada yang telah mengajar hampir 20 tahun lamanya. Termasuk dirinya, yang telah mengabdi selama 12 tahun ” Terangnya
Moment seperti ini, lanjut dia, sebenarnya sangat menguntungkan Pemerintah Daerah, karena bisa mendapatkan. dan memiliki guru yang betul-betul kompeten. Sehingga mutu pendidikan di PALI bisa semakin baik. Sedangkan dari faktor anggaran, sama sekali tidak membebani daerah. Karena semua anggaran ditanggung pemerintah pusat (APBN).
“Seharusnya kami juga bisa seperti guru SMAN atau SMKN. Mereka memiliki SK Dinas dari Provinsi (TK I Prov). Sehingga mereka guru honorer sudah banyak yang mengikuti PPG ” Ungkapnya.
” Harapan kami, Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah PALI dapat segera menerbitkan SK Dinas atau Bupati. Sehingga kami para guru honorer di PALI dapat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi kami dengan mengikuti PPG,” Harapnya.
Sementara itu terkait masalah ini, Plt Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Marsudi,ST ketika dimintai tanggapannya melalui Sekretaris Dinas, Kamriadi,S.Pd.,M.Si mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI sangat memahami akan keresahan tenaga honor guru dan tenaga kependidikan yang mengajar di sekolah sekolah negeri.
Tetapi Pemerintah kabupaten PALI tidak bisa berbuat banyak, karena ketentuan pengangkatan tenaga honor pada instansi pemerintah sudah diatur dlm PP 48 Th 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
” Sejak ditetapkannya PP 48 th 2005 ini. maka, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer, itu kendalanya ” Jelas Kamriadi.
” Namun demikian Kita tetap berharap agar ada peraturan pemerintah pengganti sehingga tenaga honorer khususnya guru dapat diangkat menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah. Kita dituntut untuk bersabar dan berdoa ” Harap dia (Ab)