47 Kades Dari 5 Kecamatan Dilantik Bupati

Banyuasin, medianusantaranews.com- Ada 47 Kepala Desa (Kades) dari 5 Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dilantik oleh Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dihalaman Kantor Camat Suak Tapeh pada Sabtu (29/01/2022).

 

Dari Kecamatan Suak Tapeh sebanyak 9 Kades, Kecamatan Betung sebanyak 7 Kades, Kecamatan Tungkal Ilir sebanyak 11 Kades, Kecamatan Pulau Rimau sebanyak 11 Kades dan Kecamatan Selat Penuguan sebanyak 9 Kades

 

Hadir acara tersebut Wakil Bupati H Slamet Somosentono SH, Sekdakab Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin, Forkompinda Banyuasin, para Camat dan undangan lebih 5000 ribu undangan.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi mengucapkan selamat atas dilantiknya para kepala desa terpilih periode 2022-2028.

 

“Selamat atas dilantiknya Bapak/Ibu kepala desa terpilih, semoga dapat menjalankan amanah sebaik mungkin,” tutupnya.

 

Pada intinya sambutan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH mengucap terimakasih pada Kadis BPMD Banyuasin, BPD, Panitia Pilkades Dandim 0430/ BA jajaran, Kapolres Banyuasin jajaran tentunya kepada masyarakat yang ikut dalam Pilkades serentak 17 Nopember 2021 lalu dengan sukses dan berhasil baik jalanya Pilkades serentak baik yang diselenggarakan melakukan e-voting dan manual.

 

Usai dan Lantik dan di Sumpah jabatan Kades periode 2022-2028 supaya dapat memberikan pelayan masyarakat dengan baik dan amanah ini wajib dengan seadil-adilnya dan mulai saat ini tidak ada lagi warga yang bukan atau dari pendukungnya, tetapi semuanya sebagai warganya, maka wajib mendapatkan pelayanan yang baik tanpa ada perbedaan.

 

Diharapkan pada Kades harus kompak baik dengan perangkat, lembaga lain didesanya sehingga untuk mensukseskan berbagai program pembangunan didesanya, maka perlu dibangun komunikasi yang positif guna wujudkan pembangunan diberbagai bidang.

 

Bupati berpesan, jangan sampai perangkat desanya diberhentikan tanpa alasan yang jelas kecuali yang bersangkut memang bermasalah atau yang bersangkutan sengaja mundur dari jabatan yang diembannya. Jangan asal pecat, semua permasalahan wajib dikomunikasikan, pintanya sekaligus menutup pidatonya.(mnn/wulan/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *