USAI BANDING, VONIS MANTAN BUPATI MUARA ENIM H JUARSAH BERTAMBAH

Palembang
medianusantaranews.com

Setelah banding, kasus korupsi penerima fee 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH diterima bukan mala meringankan hukuman, justru Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperberat vonis kepada terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif H Juarsah tersebut.

Hal ini diketahui berdasarkan putusan banding yang diketahui dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, pada Jumat (7/1) justru memperberat vonis kepada terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif tersebut.

Padahal sebelumnya vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang beberapa waktu lalu hanya 4,5 tahun penjara, namun putusan banding PT terdakwa Juarsah divonis naik menjadi 5,5 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH, dilansir dari SUMEKS.CO, Jumat (7/01/2022).

“Benar, putusan banding yang bersangkutan sudah keluar, yang mana banding yang diajukan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu justru naik menjadi pidana 5,5 tahun,” kata Sahlan.

Dijelaskan Sahlan, sebagaimana petikan amar putusan banding, majelis hakim mengubah putusan majelis hakim PN Palembang, yang menyatakan bahwa terdakwa Juarsah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

“Namun menyatakan terdakwa Juarsah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, terhadap hukuman pidana tambahan berupa penggantian uang Sahlan juga mengungkapkan naik dari sepuluh bulan penjara menjadi dua tahun penjara.

“Berdasarkan putusan banding terhadap uang pengganti ini juga naik dari sepuluh bulan menjadi dua tahun penjara apabila terdakwa tidak sanggup membayarkan uang pengganti senilai Rp2,9 miliar,” jelasnya.

Dikonfirmasi pada pihak penasihat hukum terdakwa Juarsah, Saifuddin Zahri SH MH melalui Daud Dahlan SH mengaku masih akan berkoordinasi dahulu dengan atasan, langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya.

“Saya juga baru tahu, tapi nanti saya koordinasi dahulu dengan atasan juga, akan kita infokan perkembangannya,” singkat Daud. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *