Konflik Agraria di Sumsel Polda Terima 33 Laporan

 

rilis Polda Sumsel

Palembang,medianusantaranews.com- Tingginya angka konflik agraria di provinsi Sumsel baik antara perusahaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sumsel untuk mempercepat penanganan konflik tersebut melalui Forum Group Discussion (FDG) dengan menggandeng langsung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel Selasa (30/11/2021) di Ball Room Hotel Novotel Palembang.

Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM mengatakan Forkopimda di Sumsel sepakat konflik agraria ini tidak dapat diselesaikan secara parsial harus komprehensif untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik di tanah masyarakat. Deteksi konflik yang akan terjadi harus dilakukan agar Sumsel memang benar – benar zero konflik.

“Konflik masyarakat dengan masyarakat itu sendiri yang kerap kali terjadi. Inilah yang mesti dicari apa pnyebabadnya bahkan ada konflik antar keluarga (anak dengan orang tua). Untuk tidak ada kata terlambat mari mulai inventarisasi potensi yamg mungkin terjadi terutama konflik agraria di Sumsel. Forkompimda bisa membantu mencarikan solusi penyelesaiannya,”katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memberikan keterangan yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan Polda Sumsel dalam konflik agraria di Sumsel setidaknya sudah menerima 33 kasus yang berkaitan dengan agraria. Bapak Presiden Jokowi sudah memerintahkan aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan bersama Kementerian Agraria untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Laporan yang di terima Polda Sumsel ada sengketa antar masyarakat dengan masyarakat. Ada masyarakat dengan  koorporasi. Dalam penanganan perkara ini Polda Sumsel berkoordinasi dengan BPN Sumsel,”katanya.

Kepala kantor wilayah BPN Sumsel Pelopor mengatakan BPN melihat konflik agraria dari 33 konflik yang tercatat di Polda 10 diantaranya sudah ditangani oleh BPN. Dalam penanganan nya tidak selancar yang diinginkan karena kedua belah pihak mengklaim haknya masing masing. Kepada masyarakat Pelopor menghimbau yang memiliki ataupun yang menguasai tanah harus segera didaftarkan.

“Untuk mencegah kejahatan agraria urus sendiri untuk legalitas tanah. Jangan percayakan kepada orang lain. Kalaupun harus diwakilkan carilah lembaga yang benar benar dipercaya yang berkompeten,”katanya.

Dikatakan Pelopor kalau kita mempunyai tanah harus  peliharalah batas batas di usahakan jangan sampai ditelantarkan dalam waktu yang lama. Hal inilah bisa dikuasai orang lain dengan memanfaatkan lahan yang terlantar untuk mereka kuasai.

“Permasalahan utama konflik agraria mayoritas karena tanah tidak dimanfaatkan pemiliknya. Kalau sudah ada konflik agraria BPN menyarankan untuk penyelesaian diupayakan melalui mediasi dan tidak harus sampai ke meja hijau atau pengadilan,”bebernya.(mnn/cw/Biro-SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *