release YPI Medan, 19/11/21
Medan, medianusantaranews.com- Selama 6 bulan upaya pantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi telah berhasil memantau Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di tiga Kabupaten/Kota yang menjadi pilot projeck pemantauan, ditemukan 1521 pelanggaran yang terjadi di KTR yang masuk. Dari laporan tersebut ditemukan 3 jenis pelanggaran yang ditemui, pelanggaran KTR sebanyak 1253, TAPS Ban 65 dan Point of sale 3.
Koordinator program Tobaco Control YPI, Elisabeth mengatakan dari pelanggaran itu yang paling banyak didapat ditempat umum dengan temuan sebanyak 579. Fakta yang mengejutkan pelanggaran terjadi justru di tempat bermain anak sebanyak 344, urutan ke tiga ditempat kerja sebanyak 110, menyusul di tempat ibadah sebanyak 90, ditempat proses belajar mengajar 79, ditempat Yankes 49 dan angkutan umum 3 pelanggar.
“Anak-anak ternyata belum menjadi prioritas penting bagi masyarakat dan Pemerintah, ditempat bermain anak justru banyak terdapat pelanggaran KTR diwilayah Medan Sumatera Utara yang diperkirakan 19% dari pelanggaran yang ditemukan,” ujar Elisabet kepada kontributor media ini beberapa saat yang lalu.
Elisabet menambahkan, selain tidak adanya plang larangan tempat tempat merokok di kawasan yang merupakan KTR, ternyata tidak bisa membuat masyarakat berhenti merokok. Tetapi pemerintah dan pemilik tempat kawasan harus punya satgas yang berfungsi mengingatkan kesadaran tersebut.
Dilanjutkan dari hasil temuan pantau KTR, bentuk pelanggaran yang dilaporkan masyarakat yang paling banyak adalah ditemukannya puntung rokok di kawasan tanpa rokok sebanyak 708, orang merokok 362, bungkus rokok 112, asbak rokok 52, spanduk dan promosi 79 dan berjualan rokok 9.
Dari analisis yang kami lihat kata Elisabet tempat bermain anak sebagai salah satu KTR ini kondisinya cukup memprihatinkan. Temuan menunjukan pelanggaran di tempat ini nomor 2 tertinggi setelah tempat umum. Pelaporan masyarakat ini terjadi paling banyak di kota Solo Jawa Tengah.
Temuan yang sangat menarik terdapat di Solo pelanggaran di tempat umum di dominasi di pusat perbelanjaan tradisional dan stasiun bus. Termasuk di Kota Medan Sumut, pelanggaran yang tejadi memang di dominasi di tempat umum. Di tempat ini yang menjadi dominan adalah di kafe dan swalayan di mana orang bebas merokok.
Namun yang menarik, pelanggaran masih terjadi di Kantor Pemerintah Kota Medan dan Kantor DPRD Medan yang notabene sebagai tempat di syahkan Perda KTR, bahkan justru pelaporan juga terdapat di Dinas Kesehatan dengan 1 pelanggaran. Padahal Dinas ini harusnya menjadi contoh yang baik sebagai penerapan kawasan tanpa rokok yang baik.
Yang cukup mencengangkan terdapat 14 laporan masyarakat, bahwa pelanggaran KTR terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Medan. (mnn/ade/waluyo)