Medianusantaranews.com (Tulang Bawang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) Tetapkan Tersangka Tidak Pidana Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Dugaan Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKAM pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019.
Hal itu disampaikan langsung oleh, LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui WhatsApp. Kamis (11/11/2020). Berupa dokumen Siaran PERS Nomor R: B- …….. /L.8.16/Kph.3/10/2021.
Dalam Dokumen tersebut menjelaskan bahwa, pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari.
Bahwa penetapan Tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.
Dimana Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019, dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.
Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari telah dilakukan Test Swab Antigen dan dinyatakan negative Terpapar Virus Covid-19. (MNN/Rls)