LAMPUNG SELATAN,MNN.com -Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.
Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan,demi terwujudnya anak yang berkualitas,berakhlak mulia dan sejahtera.
Selain itu Perda ini juga menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman,ramah,bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.
Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.
Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.
Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Mohamad Akyas, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.
yang dipusatkan di Dusun 1B Desa Karang Anyar, Selasa (20/10/2021)
Menurutnya, Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.
“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak,”ujar Legeslatif dari Fraksi PKS Dapil V itu.
Tanggung Jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan produk hukum.Daerah yang mendukung pemenuhan hak anak. Mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak anak, menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat.
“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah,Orang Tua,Keluarga,Masyarakat dan dunia usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak,”tegas Akyas.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga dan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang
“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak,”pungkasnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, yang dipusatkan di Dusun 1B Desa Karang Anyar itu di hadiri Kepala Desa, Sumanto beserta Kadus dan RT, turut hadir Anggota BPD beserta tokah Agama, tokoh pemuda dan para peserta sosialisasi.
Kegiatan yang diakhiri dengan pembagian suplemen makanan dan nasi kotak itu di sambut antusias warga desa setempat.(*)