LAMPUNG SELATAN,MNN.com – Sebanyak 15 orang pejabat eselon II di Kabupaten Lampung Selatan mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Uji kesesuaian jabatan itu diikuti, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar Wibowo, S.H., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Sosial Dulkahar, A.P., M.Si., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Eka Riantinawati, S.KM., M.Kes., dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. Rohadian.
Lalu, Kepala Dinas Perhubungan Ir. Mulyadi Saleh, M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian, S.Sos., Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Martoni Sani, S.Sos., M.H., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ir. Rini Ariasih, M.M., dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Arsyad.
Kemudian, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yusri, S.E., M.M., Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Drs. Wahidin Amin, M.Si., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Thomas Amrico, S.STP., M.H., serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Drs. M. Darmawan, M.M.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Lampung Selatan, Puji Sukanto, S.E., M.M. mengatakan, saat ini terjadi kekosongan jabatan definitif di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dimana kata Puji Sukanto, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, sesuai ketentuan harus dilakukan uji kompetensi dan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel).
“Iya, hari ini kita melakukan uji kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ada 15 orang yang ikut,” terang Puji sapaan akrab Kepala BKD Lampung Selatan di Hotel Horison, Bandar Lampung, tempat dilaksanakannya uji kompetensi tersebut, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Puji menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi JPTP itu dilakukan berdasarkan Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Pasal 132 PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Berpedoman pada Pasal 131 tersebut yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan bahwa pengisian JPTP yang lowong melalui mutasi dari satu JPTP ke JPTP yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada,” kata Puji.
Puji menambahkan, pengisian JPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 131 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Pertama kata Puji, peserta harus memenuhi satu klasifikasi Jabatan. Lalu kedua, harus memenuhi standar kompetensi Jabatan. Dan ketiga telah menduduki Jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Nah yang sedang dilaksanakan hari ini syarat yang kedua. Mereka (peserta) diuji kompetensinya. Jadi nanti bisa mengisi jabatan yang lowong. Jika terpilih, untuk jabatan yang ditinggalkan kita lakukan seleksi terbuka lagi ,” terangnya.
Puji melanjutkan, tahapan uji kompetensi yang dilakukan hampir sama dengan lelang jabatan terbuka atau seleksi terbuka. Dimulai dari penilaian administrasi berkas, penilaian uji kompetensi, pemaparan makalah dan wawancara peserta JPTP.
“Mekanisme pengisian JPTP itu kan bisa melalui seleksi terbuka yang sifatnya promosi, dari pejabat administrator (eselon III) yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi. Tapi kalau uji kompetensi, jabatan yang lowong ini diisi antar jabatan pimpinan tinggi yang ada. Jadi prosesnya sama, hanya saja yang membedakan dalam uji kompetensi tidak ada peserta yang gugur,” katanya.
Puji juga menyatakan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor : B-3087/KASN/09/2021 perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Yang paling penting dalam pengisian JPTP ini harus berkoordinasi dengan KASN. Lalu hasil uji kompetensi ini dilaporkan kepada pak bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian pak bupati melaporkan kepada KASN. Nanti KASN akan mereview apakah uji kompetensi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan maupun PP 11 dan PP 17. Kemudian hasilnya akan dikembalikan lagi ke pak bupati untuk dilakukan mutasi atau rotasi,” pungkasnya.