Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dari informasi yang didapat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 04 September S/D 07 Oktober 2021, ada melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah (DL).
Khusus untuk komisi 1 DPRD Kabupaten PALI, kunjungan kerja tersebut di bagi menjadi dua kelompok, yaitu kunker ke Cilegon dan kunker ke Kabupaten Musi Banyasin.
Karena Kunjungan kerja itu memang merupakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD.
Namun pada kegiatan kunjungan kerja DPRD dimaksud, ada dugaan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak mengikuti kunjungan kerja tersebut sebagaimana mestinya, Pasalnya jadwal kunker itu bertabrakan dengan jadwal kegiatan internal Partainya.
Dari informasi yang didapat Partai oknum anggota DPRD Kabupaten PALI itu ada kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) di Kabupaten PALI pada Tanggal 06 Oktober 2021. Sehingga diduga itulah penyebabnya oknum DPRD Kabupaten PALI itu tidak bisa mengikuti kegiatan kunjungan kerja tersebut.
Yang disesalkan, Oknum DPRD Kabupaten PALI ini walaupun tidak mengikuti kunjungan kerja, tapi diduga tetap mengajukan pembayaran SPJ kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Banyuasin dari Tanggal 04 – 05- 06 – 07 Oktober 2021. Oknum DPRD Kabupaten PALI.
ini
Disinyalir oknum DPRD Kabupaten PALI ini sudah melakukan perbuatan korupsi berupa mengajukan pembayaran SPJ Fiktif.
Mirisnya SPJ fiktif itu diduga disetujui dan dibayar.
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten PALI “Usmanto” ketika di konfirmasi via telepon membenarkan adanya kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten PALI ke luar daerah, yaitu ke Kabupaten Musi Banyuasin ( MUBA) dan Cilegon Pada tanggal 04-07 Oktober 2021 lalu.
Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota DPRD yang tidak ikut pada kunker tersebut, namun tetap mengajukan SPJ. Dirinya belum mengetahui.
Dia akan mengkonfirmasi ke pendamping dahulu. Karena pada saat itu kunker itu dirinya tidak ikut mendampingi. Kata dia, Senin, (18/10/2021)
Sedangkan Bendahara Sekwan Kabupaten PALI, Irma ketika di konfirmasi terkait masalah ini, membenarkan kalau untuk SPJ perjalanan dinas Anggota DPRD komisi 1 sudah di bayarkan semua.
“Benar untuk SPJ perjalanan dinas komisi 1 sudah dibayarkan” Jelasnya, Senin (18/10/2021)
Sedangkan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp senin,(18/10/2021) ketua DPRD kabupaten PALI “H.Asri.AG” terkait Permasalahan ini hanya membuka pesan namun tidak memberikan jawaban. (AE)