rilis Kuasa Hukum Suci Oktariani, SE
Medianusantaranews.com, (Jakarta)- Dalam Sidang Perdana Gugatan atas pemecatan Kader sekaligus sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Kabupaten Banyuasin yang digelar pada Rabu (08/09/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pihak tergugat mangkir.
Perselisihan Partai Politik atas Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan SK Pemecatan yang telah dikeluarkan oleh DPP PDI P terhadap Suci Oktariani, SE selaku Kader DPC PDI P Kabupaten Banyuasin sekaligus Anggota DPRD Banyuasin Periode 2019-2024 tidak di hadiri Pihak Para Tergugat yakni Mahkamah PDI-P, DPP PDI-P, DPD PDI-P Sumsel dan DPC PDI-P Banyuasin.
Ryan Gumay Kuasa Hukum Suci Oktariani, SE mengungkapkan tentunya sebagai Penggugat ya kami sudah kooperatif dalam persidangan itu mengingat kepentingan hukum Klien Kami jadi sewaktu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kami langsung laporkan ke PTSP untuk absensi kehadiran secara elektronik via kode barcode yang diarahkan oleh Petugas PTSP PN Jakpus dan terdaftar kehadiran Kami selaku Penggugat pada Pukul 09:01:40 WIB ketika itu, ternyata dari Pihak Para Tergugat belum terdaftar kehadiranya dalam absensi elektronik tersebut.
” Padahal dari pihak Penggugat telah terdaftar kehadiranya di PN Jakpus dan pemberitahuan ada melalui sistem elektronik pada absensi kehadiran yang muncul informasi atas perkara kami yang telah ditetapkan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Muhamad Yusuf, SH.,MH dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Sarjono, SH ” Ujar Ryan kepada wartawan beberapa saat yang lalu.
Dikatakan Ryan, sesuai jadwal sidang ketika itu Ketua Majelis Hakim langsung membuka Persidangan dengan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen-dokumen Legalitas Kuasa Hukum dari Penggugat dan disampaikan pula bahwa Surat Panggilan Sidang yang telah dikirimkan oleh Jurusita PN Jakarta Pusat ke Mahkamah PDI-P dan DPP PDI-P telah diterima oleh Buk Ajeng selaku Staff Sekretariat DPP PDI-P yang ditunjukkan dengan ditandai Stempel serta tanda tangan basah bahwa telah diterimanya Panggilan Sidang tersebut.
Karena Legalitas Kami selaku Kuasa Hukum dari Penggugat sudah lengkap, namun Para Tergugat tidak hadir alias mangkir, karena itu Majelis Hakim menjadwalkan kembali bahwa persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 30 September 2021 dan kembali memanggil Para Tergugat untuk hadir ke PN Jakarta Pusat melalui Surat Panggilan yang dikirim oleh Jurusita PN Jakpus.
Bahkan Ryan menyebutkan sangat prihatin jika Para Tergugat tidak kooperatif dipersidangan, apalagi ini kan Sidang Pertama dan tentunya ini proses hukum artinya resmi melibatkan Negara dalam hal ini kewenangan peradilan dibawah lingkup Mahkamah Agung ya tidak bisa dianggap main-main.
Tentunya sebagai Pihak Penggugat tetap menghormati sikap Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara ini jangan juga dianggap sepele. Untuk itu Majelis Hakim kembali menetapkan jadwal persidangan dan akan dilanjutkan pada 30 September ini, tutup Ryan sembari berharap pihak tergugat supaya kooperatif.
Beritanya ditayangkan di media ini dari semua pihak yang tergugat belum ada yang diminta konfirmasinya. (MNN/Biro-SS)