Medianusantaranews.com,(Palembang)- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil meringkus 5 orang pelaku diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir di pintu tol Keramasan Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Rabu (21/7/2021). Ke-5 orang itu merupakan oknum honorer di Instansi BPBD, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir yang tergabung dalam Satgas Covid 19 penyekatan PPKM Mikro.
Ke-5 orang oknum tersebut diantaranya berinisial BDN honorer Kantor BPBD, APR, NRH honorer Satpol PP Ogan Ilir dan HRY dan MNP honorer Dishub yang semuanya diketahui bertugas diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Modus operandi yang mereka lakukan dengan menyetop berbagai jenis mobil truk maupun Fuso yang masuk dari tol Keramasan menuju ke Lampung dan Pulau Jawa lalu menanyakan surat bebas Covid berupa sertifikat vaksin maupun surat antigen kepada sopir.
Jika sopir tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid akan disuruh putar balik. Tapi kalau ingin lolos melintas sopir harus membayar uang sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu, ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.
Masih menurutnya, ke-5 oknum tersebut melakukan pungli terhadap sopir truk yang masuk dari pintu tol Keramasan pada saat penyekatan PPKM Mikro, maka ke-5 okum ditangkap setelah aksi pungli yang dilakukanya viral diberbagai pemberitaan.
“Video pungli yang viral dipemberitaan itulah doterjunkan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan. Setelah viralnya pemberitaan pungli sudah tidak ada lagi penyetakatan di tol Keramasan,”katanya kepada wartawan Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan, anggota Ditreskrimum Polda Sumsel bersama anggota Polres Ogan Ilir mengamankan 5 orang pelaku pungli dan ke-5 orang yang diamankan itu pegawai honorer di instansi, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.
“Modus pelaku menanyakan surat bebas covid berupa sertifikat vaksin dan surat antigen kepada sopir agar bisa melewati pos penyekatan. Namun jika tidak bisa menunjukkan surat bebas covid sopir harus membayar uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribut,”bebernya.
Dikatakan Hisar, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima pelaku aksi pungli sudah dilakukan sejak 13 Juli hingga 19 Juli 2021 dengan hasil pungli yang terkumpul Rp 200 ribu.
“Kami memastikan perbuatan pungli yang dilakukan kelima akan ditindak sesuai dengan pasal 368 KUHP. Kami juga sangat menyayangkan adanya kejadian ini karena dimasa pandemi covid 19 yang menerpa masyarakat masih ada oknum yang melakukan pemerasan dan pungutan liar,”katanya.(mnn/rilis/yok)
Sementara itu, *Bdn* honorer BPBD Ogan Ilir ini mengakui video pungli yang beredar adalah dirinya. Aksi pungli tersebut ia lakukan bersama temannya honorer dishub dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.
“Tiga hari saya melakukan pungli satu sopir ada yang saya minta 30 ribu, ada yang 20 ribu dan lima puluh ribu. Hasilnya tidak tentu. Tanggal 13 juli dapat 30 ribu, 16 Juli dapat 60 ribu dan tanggal 19 juli dapat 200 ribu. Mobil yang kami berhenti mobil truk yang baru masuk dari pintu tol Keramasan kami tanyakan surat sertifikat vaksin dan antigen kalau tidak bisa menunjukkan kami minta uang agar bisa melintas,”akunya.