Mario Pengusaha SPBU Mini Non Subsidi Ngaku Dipersulit

 

Medianusantaranews.com, (Baturaja)- Permasalahan proses pembangunan Pertashop atau sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBM) Mini Non Subsidi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan hingga saat ini masih belum titik temu antara Pemerintah Desa dengan Pengusaha Pertashop.

Karena, Pemerintah Desa Tanjung Baru merasa dikangkangi dan tersinggung akibat ulah pengusaha SPBU Mini yang diduga menyepelekannya, sebab tanpa kordinasi terlebih dahulu, tiba-tiba langsung lakukan proses pembangunan tanpa dilengkapi surat izin rekomendasi terlebih dalu dari Kades Tanjung Baru.

Sebelumnyayasaat dikonfirmasi Mario selaku pemilik usaha Pertashop sempat membantah jika dirinya dianggap lancang terkait proses pembangunan tempat usaha Pertashop miliknya di Desa Tanjung Baru yang kini tampak sedang dalam tahap proses mau pengecoran lantai.

Menurut anak pemilik toko Sinar Bali yang berlokasi di Pasar Atas kota Baturaja ini mengungkapkan malah dirinya yang merasa diabaikan oleh Kepala Desa Tanjung Baru, lantaran sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Kades Tanjung Baru, baik itu melalui telepon seluler maupun dengan mendatangi langsung ke Kantor Desa Tanjung Baru.

“Waktu saya telpon Kadesnya selalu merasa sibuk, bahkan pernah saya telpon malah Kadesnya bilang saya ini warga sana yang mau bikin surat buat nikah. Namun setelah saya jelaskan maksud dan tujuan saya, Kadesnya malah bilang “Besok-besok saja ke Kantor, saya mau kondangan”, jawabnya.

Ternyata begitu saya datang ke Kantor Desa, Kadesnya tidak ada disana, dalam batin saya berkata, kenapa jadi sesulit ini. Apakah mungkin ini disengaja ,”ujar Mario, ketika ditemui di Toko Sinar Bali, Pasar Atas Kota Baturaja beberapa hari sebelumnya.

Terpisah, sementara itu Amin Rahman Kades Tanjung Baru langsung menanggapi jawaban yang dilontarkan oleh Mario. Selaku kades, Amin Rahman merasa tersinggung atas pernyataan Mario yang seolah mengatakan jika dirinya ingin mempersulit dalam pembuatan izin rekomendasi pembangunan SPBU Mini Pertashop yang akan didirikan di Desa Tanjung Baru.

” Didesa ini aturanya untuk membuka usaha Pertashop, izin rekomendasi dari Kepala Desa setempat merupakan salah satu syarat mutlak dari Pertamina yang harus dimiliki dan dilengkapi oleh pengusaha yang dimaksud, sebelum mendirikan usahan di Desa yang dituju”, ucap Amin Rahman Kades Tanjung Baru saat ditemui wartawan media ini pada Minggu (10/7/2021).

Terus terang saja, jika dianggap ingin mempersulit. Saya sebagai Kades merasa tidak pernah mempersulit masyarakat maupun warga manapun yang ingin mengurus surat menyurat untuk keperluan apapun, tapi dengan catatan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor, jadi kalau dia (Mario,red) mengatakan bahwa saya mempersulit dalam mengurus izin rekomendasinya itu salah, tegas Amin Rahman kepada wartawan media saat menghungi via sambungan telepon.

Dijelaskan Kades yang baru menjabat satu periode ini, selama dirinya jabat Kades Tanjung Baru belum ada warga yang komplin terkait tentang pembuatan izin maupun surat menyurat penting lainnya di Desa yang dipimpinya.

“Jika dia memang berniat benar-benar ingin mengurus izin rekomendasi tersebut, disaat belum bisa ketemu saya di Kantor, karena ada kesibukan diluar, kan bisa minta jadwal kepada Staf saya ,”jelasnya.

Amin Rahman menambahkan, jika bantahan dari Mario yang seolah menyudutkan dirinya ingin mempersulit izin rekomendasi bangunan Pertashop miliknya telah tersebar luas sebelumnya melalui pemberitaan beberapa media online yang ada.

” Hal itu membuat Saya merasa tidak enak jika diketahui oleh masyarakat, apalagi sampai ke Camat. Nanti saya yang dituding tidak konferatif seolah tidak bisa melayani masyarakat dengan baik, sementara mereka tidak tau apa dan bagaimana yang terjadi sebenarnya. Intinya saya tidak ada niat untuk menyulitkan siapapun yang ingin membuat surat untuk keperluanya, silahkan datang ke Kantor kami ,”tandas Amin Rahman.(mnn/jim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *