Petugas Sweb Betung Mengeluarkan Surat Keterangan hasil Sweb Palsu
Medianusantaranews.com, Banyuasin- Tanpa dilakukan tes sweb, pasien dari penumpang bus dinyatakan negatif semua oleh petugas Sweb covid yang khusus membidangi sweb yang membuka prakteknya disebuah rumah makan dikawasan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan di waktu masa perpanjangan penyekatan covid, praktek yang diduga abal-abal itu dilakukan oleh oknum ASN lingkup Diskes Banyuasin berinisial Ri itu yang bekerjasama dengan pihak rumah makan.
Aksi oknum tersebut terbilang berani, karena setiap penumpang cukup diminta KTP atau jenis identitas lainya, lalu dari data itu ditulis diblangko yang telah diteken dan cap basah oleh dokter yang membuka praktek diwilayah Betung yang sudah dipersiapkan.
Modusnya, setiap penumpang oleh oknum dari rumah makan dan atau ada oleh sopir bus atas permintaan oknum itu meminta KTP atau SIM untuk diserahkan kepada oknum petugas sweb, lalu data para penumpang itu dituliskan pada blangko yang sudah disediakan yang semua pasien dinyatakan negatif tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau tes sweb.
Blangko yang diisi sesuai dengan data para penumpang itu, tanpa dilakukan tes sweb bahwa semua penumpang bus tersebut dinyatakan negatif semua dan setiap pasien membayar Rp 100 ribu, hal itu bertujuan untuk memuluskan perjalanan penumpang sampai tujuan, blangko sweb tanpa tes tersebut hanya berlaku 1×24 jam terhitung dari blangko itu diserahkan kepada para pasien.
Praktek itu mulai dari 25 Mei 2021 hingga 30 Mei 2021 lalu biaya sweb tanpa tes itu pariasi perorang ada Rp 100 ribu berlangsung 2 hari, kemudian 27-28-29 Mei 2021 biaya turun Rp 85 ribu perorang dan pada 30 Mei biayanya turun lagi perorang Rp 80 ribu, namun ketika itu baru ada 9 pasien yang menyerahkan KTP, oleh H Gani keamanan Rumah Makan praktek itu dianggap abal-abal atau ilegal lalu distop dan blangko yang diisi identitas pasien sebanyak 9 orang serta blangko yang masih kosong pun disita, karena petugas sweb itu memberikan keterangan palsu.
Menurut H Gani itu jelas praktek ilegal, karena penumpang bus jurusan ke Jawa untuk dapat bukti sweb dengan keadaan negatif tersebut tanpa dilakukan tes dan praktek itu kerjasama dengan oknum dirumah makan ini berinisial “W” dengan oknum ASN dari Dinkes dilingkup Banyuasin berisial “RI”.
Dikatakan Gani, kalau pihak rumah makan mau mengadakan kegiatan apapun bentuknya selalu ada surat resmi, apalagi kegiatan ini menyangkut program Pemerintah Pusat yang melibatkan dokter khusus tentang covid serta pasien yang notabene sebagai penumpang Bus AKAP yang sekaligus sebagai pelanggan dirumah makan tempatnya bekerja itu tidak ada “surat resmi” alias abal-abal.
“Saya banyak barang bukti yang berhasil disita jadi aksi itu jangan dianggap remeh, sebab yang dilakukan dalam kegiatan itu memenuhi unsur penipuan, yang sweb itu harus di tes, sehingga pasien baru bisa dinyatakan positif atau negatif covid-19, tanpa dilakukan tes sweb tetapi semua pasien atau penumpang bus tersebut dinyatakan negatif semua”, tegas Gani sembari menambahkan perkara itu akan dilanjutkan ke Polda Sumsel.
Sementara Iwan dari rumah makan yang berusaha ditemui tidak berhasil dan melalui kontak WhatsApp tidak ada jawaban, tetapi Muri yang mengaku sebagai petugas sweb saat dikonfirmasi membenarkan melakukan aktivitas itu yang bekerjasama dengan pihak rumah makan.
Aktivitas itu menurutnya atas permintaan pihak rumah makan dan Muri mengaku kalau tidak melakukan tes sweb, karena permintaan pasien, tapi diakui prosedur yang dilakukan itu tidak benar dan setiap pasien di minta variasi biayanya nilai tertinggi Rp 100 ribu dan nilai terendah Rp 85 ribu dan Rp 80 ribu perorang.
Masih kata Muri, selama aktivitasnya dari 25-30 Mei 2021 telah mengeluarkan blangko yang sudah diisi sebanyak 561 lembar yang semuanya diberikan tanpa tes sweb dan aktivitas itu permintaan iwan, terang ASN yang aktif di Puskesmas Betung Kota.
Blangko yang dipakai melakukan aktivitas dari dokter berinisial ATP yang membuka Praktek Dokter Mandiri diwilayah Betung dan Muri menjelaskan dari nilai yang dipungut dari tiap pasien yang disetor ke dokter praktek senilai Rp 60 ribu. Kegiatan itu hanya dapat dilakukan dengan praktek yang semua biayanya sama, ungkapnya sekaligus menutup penjelasanya.(mnn/waluyo)