7 Juni 2021 Penentuan Nasib JPU di PN Jabar?

 

Medianusantaranews.com, Jakarta – Tanggal 7 Juni 2021 sebagai penentu nasib nama baik Jaksa penuntut Umum di Pengadial Negeri Jawa Barat, pasalnya tanggal tersebut Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) Khoirul Amin SH, berencana akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan (Komjak), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Surat tersebut akan dilayangkan karena adanya dugaan permainan perkara dengan terdakwa Askara Parasady Harsono. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjadi sangat ringan dan tidak masuk akal.

“Kami dalam waktu dekat ini akan mengirim surat secara resmi kepada Kejagung, Komjak, MA dan KY. Untuk mengawasi dan juga melakukan investigasi terhadap perkara tersebut,” ungkap mantan Direktur LBH GPI saat dihubungi melalui telepon, seperti yabg dirilis suaramendeka.id pada Selasa (25/5/2021).

Mantan Sekjend Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) tersebut juga menjelaskan. Bahwa surat yang akan dikirimkannya adalah terkait kejanggalan dan indikasi dugaan permainan perkara pada tuntutan JPU dengan terdakwa Askara Parasady Harsono.

“Sebagaimana yang ramai diberitakan, bahwa Askara ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Atas kepemilikan senjata api ilegal dan juga narkoba, tetapi Askara hanya dituntut hukuman satu tahun. Dengan denda Rp.10 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara,” tegas Amin.

Sekjend PP GPI tersebut juga mengancam, apabila para penegak hukum yang sudah digaji dengan uang rakyat tersebut. Masih kong kalikong dan mempermainkan penegakan hukum, maka ia dan jajarannya akan lakukan perlawanan.

“Kami dari jajaran Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI). Dan LBH GPI, serta kader GPI akan serius mengawal Kasus ini. Kami juga akan hadiri sidang yang menurut kami penuh dengan kejanggalan ini, bila perlu kami dan kader-kader GPI akan bawa toa untuk mengawal ini,” tandasnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa Majelis Hakim punya kewenangan penuh untuk memutuskan perkara sesuai dengan keyakinan dan fakta hukum di persidangan. Majelis hakim tidak perlu terpengaruh dengan tuntutan JPU yang tidak masuk akal tersebut. Hakim bisa dan boleh memutus perkara di atas tuntutan JPU, sebagaimana kasus Ahok waktu itu.

“Tuntutan JPU itu bukan saja melukai rasa keadilan, bahkan menurut saya telah mencoreng nama baik Korps Adhyaksa. Apabila nantinya itu diperkuat dengan putusan Majelis Hakim di bawah tuntutan JPU. Maka hakimnya juga patut diduga telah kongkalikong dan menjadi satu paket,” pungkas Amin.

Untuk diketahui, rencana vonis terhadap perkara Askara Parasady Harsono akan digelar pada Senin 7 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (MNN/rilis/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *