Medianusantaranews.com (Pringsewu) – Jajaran Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan Vaksinasi Covid – 19 merk Sinovac bertempat di lobi Kantor,Rabu(17/3/2021).
Kegitatan Vaksinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Para Kasi dan Kasubang pada Kejari Pringsewu, seluruh pegawai, honorer, pramubakti, dan security pada Kejari Pringsewu serta para petugas vaksinasi dari Puskesmas Fajar Mulya Kab. Pringsewu.
Bahwa kegiatan vaksinasi covid-19 pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Fajar Mulya yang didampingi oleh drg Avi Risdianty selaku Kasi Surveilans dan Imunisasi pada Dinas Kesehatan Kab. Pringsewu kepada seluruh pegawai, honorer, pramubakti, dan security pada Kejari Pringsewu.
Saat di hubungi media ini pada Selasa (17/3/2021) drg. Avi Risdianty mengatakan “Bahwa proses vaksinasi tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan beberapa tahapan yang terbagi kedalam 4 tahap pada 4 meja pemeriksaan, sebagai berikut :
Meja 1 : pendaftaran dan verifikasi data
Meja 2 : anamnesi dan pemeriksaan kesehatan / srceening pemeriksaan fisik sederhana
Meja 3 : imunisasi/penyuntikan vaksin
Meja 4 : menunggu 30 menit dan monitoring thdp gejala yg timbul dan pemberian dokumen vaksin (Kartu vaksin dan penanda edukasi pencegahan covid 19).
Bahwa vaksin yang diberikan pada Kejaksaan Negeri Pringsewu adalah Vaksin merk Sinovac yang sebelumnya telah sampai di Kabupaten Pringsewu pada bulan Januari 2021.
Bahwa pada Kejaksaan Negeri Pringsewu terdapat beberapa pegawai yang tidak dapat diberikan vaksin dikarenakan tidak memenuhi persyaratan pemberian Vaksinasi yangmana diantaranya dikarenakan pernah terkonfirmasi Positif Covid-19. (MNN/Cikhan)