Medianusantaranews.com (Tanggamus) – Tim gabungan Satgas Covid-19 dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH melaksanakan operasi yustisi di rest area Gisting, Kecamatan Gisting, Minggu (21/2/21) pagi.
Hasilnya, 45 pelanggar masker ditindak oleh Satpol PP yang meliputi 11 pelanggar ditindak pushup serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, 23 pelanggar ditindak melalui teguran lisan dan 11 lainnya dengan sanksi tertulis.
Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi yakni seuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 3 Tahun 2020, Tanggal 23 Desember 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi dilaksanakan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kasat menjelaskan, sebelum pelaksanaan operasi terlebih dahulu tim gabungan melaksanakan apel persiapan di rest area gisting, lalu menghentikan kendaraan yang pengemudi maupun pengendara tidak menggunakan masker.
Terhadap 11 pelanggar diberikan hukuman berupa pushup, pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya ada juga 11 pelanggar membuat pernyataan bersedia dan sanggup tidak mengulangi perbuatan tersebut dan bersedia untuk di tindak sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan berupa teguran lisan juga diberikan kepada 23 masyarakat yang menggunakan masker namun tidak pada tempatnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam operasi yustisi tersebut diikuti oleh Kanit Tipikor Satreskrim Iptu Sutarto, Perwakilan Danramil Talang Padang Kopda A. Wahyudi, Satpol PP dan Dishub.
“Untuk personili terdiri dari 11 Polri, 5 TNI, 20 Satpol PP dan 5 personel Dishub,” imbuhnya.
Kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib, dalam keadaan aman terkendali. Kesempatan itu Iptu Ramon menghimbau masyarakat taat protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.
“Mari bersama-sama cegah Covid-19 dengan menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” imbaunya. (MNN/Halimi)