medianusantaranews.com, (Jakarta)- Mulai hari ini, Selasa (26/01/2021) Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan sidang perselisihan sengketa pilkada 2020 perdana secara daring atau online.
Namun Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan tidak semuanya sidang sengketa hasil Pilkada 2020 dilaksanakan secara daring atau online. Karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus memeriksa langsung data dan bukti-bukti yang disampaikan baik dari pihak pemohon maupun termohon.
Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Selasa (26/01/2021).
” Dalam perkara peradilan kasus-kasus yang konkret begini tidak bisa kita secara online, secara murni karena kita bicara atau kita akan melihat apa data-data dan angka-angka ini ,” kata Suhartoyo.
Alasan ini diungkapkan Suhartoyo karena awalnya calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana ingin ikut menyampaikan pokok permohonannya secara daring.
Padahal, dalam ruang sidang sudah ada salah satu tim kuasa hukumnya yang juga akan membaca berkas permohonan.
“Kalau nanti misalnya prinsipal mau menambahkan, silahkan. Tapi bukan secara subtansial apa yang sebagian besar ada di permohonan ini,” ujar dia.
Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, Provinsi Jambi, Kota Sungai Penuh, Kota Banjarmasin, Kabupaten PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI), Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Tembang, Kabupaten Belu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Waropen, Kota Balik Papan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kota Surabaya, dan Kabupaten Lamongan.
Mahkamah Konstusi sudah meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali,
Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sementara itu, Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dilayangkan oleh tim Pasangan Calon nomor urut 01 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan 2020, Devi Haryanto SH MH dan H Darmadi Suahaimi SH (DHDS). Yang sudah diterima Mahkamah Konstitusi.
Petikan akta registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/01/2021) pukul 10.00 WIB. Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Gurbernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan Registrasi Perkara Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.
Juga akta Registrasi perkara konstitusi Nomor 16/PAN.MK/APRK/01/2021 tersebut dapat diakses dilaman resmi MK, Senin (18/01/21).
Sengketa gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pillada Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan itu mulai melakukan sidang perdana secara daring, Selasa (26/01/2021).
Ketua Tim Pasangan Calon nomor urut 01 pilkada Kabupaten PALI, Benny mengatakan pihaknya merasa optimis bisa memenangkan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi ini. Untuk menuju kemenangan itu, dia berharap do’a dari semua pendukung Paslon nomor urut 01 DHDS.
” Kami berharap do’ a dari semua pendukung paslon nomor urut 01 DHDS, agar kemenangan DHDS di sidang MK ini tidak ada hambatan ” Harap Benny (MNN/Ab)