Medianusantaranews.com, (Tanggamus)- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melaksanakan pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 di seluruh wilayah hukum Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Kegiatan itu dilakukan agar masyarakat harus benar-benar peduli terkait protokol kesehatan (Prokes), pasalnya Kabupaten Tanggamus kali ini telah masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Bahkan, sesuai rilis juru bicara Satgas Covid-19 hingga kemarin, Jumat (22/1/21) di Kabupaten Tanggamus sudah menembus angka 457 orang tepapar dengan angka kematian sebanyak 14 orang.
Beruntungnya 393 orang berhasil sembuh sehingga masih tersisa 57 orang dirawat maupun diisolasi. Namun 17.951 orang masih dalam pantauan ataupun sebagai pelaku perjalanan yang sangat rentan terpapar.
Atas hal itu, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bersama TNI dan unsur terkait Satgas tingkat kecamatan, tidak henti-hentinya mendatangi pasar serta menghimbau Prokes.
Kali ini, di Pasar Tekad Kecamatan Pulau Panggung, tidak segan-segan petugas gabungan melakukan tindakan sebagai upaya paksa atas membandelnya masyarakat terhadap himbauan pemerintah.
“Hari ini kami melakukan penindakan dengan memberikan sanksi pushup kepada pengunjung maupun pedagang di Pasar Tekad sebanyak 5 orang pelanggar,” kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan, Sabtu (23/1/21).
Iptu Ramon menegaskan, pihaknya juga akan terus melaksanakan penertiban hingga penindakan sehingga masyarakat benar-benar faham dan menaati protokol kesehatan.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan bersama instansi terkait sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir,” tandasnya. (MNN/halimi)